Peyaluran bantuan Covid melalui dana desa haruslah tepat sasaran kepada warga desa yang terdampak Covid 19 serta dalam penyalurannya terhindar dari tindak korupsi maupun kecurangan  oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga diperlukan proses auditing (pemerikaan akuntansi) terhadap dana desa. Â
Proses audit yang dilakukan oleh BPK ini dapat dilakukan melalui pemeriksaan fisik laporan anggaran dan laporan realisasi anggaran dana desa. Selain itu, pemeriksaan dana desa terkait aliran dana desa adalah penerimaan dana desa, pengeluaran atau belanja dana desa, penangguhan pengeluaran dana desa dan SiLPA terkait  dana desa, bila ada. Desa yang tidak akuntabel akan menerima pelatihan sistem keuangan desa yang lebih intensif. Dan jika terdapat tindak korupsi atau kecurangan maka pihak BPK akan menindak lanjuti untuk segera diproses dan diberi sanksi yang tegas kepada oknum yag bersangkutan.
Alokasi dana desa yang transparan akan mempercepat pemulihan ekonomi di desa. Hal ini dikarenakan jika proses penyalurannya merata akan membuat sector usaha dan kegiatan ekonomi  di desa segera kembali normal. Warga desa yang diberikan bantuan akan mempuyai cukup modal untuk membuka usaha baru atau melanjutkan usahanya yang sempat macet karena dampak pandemic ini  guna memenuhi kebutuhannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H