Hukum membayar utang adalah kewajiban kita kepada orang lain yang harus dibayarkan, sementara sedekah sifatnya anjuran. Untuk itulah kita dianjurkan untuk bersedekah setelah kebutuhan pribadi terpenuhi.
Sengaja menunda-nunda untuk melunasi utang padahal mampu membayarnya sama saja berbuat dzalim kepada orang yang memberi utang.
Utang adalah hal yang hukumnya wajib untuk dibayar. Jangan hanya karena ingin melakukan amalan kebaikan namun melalaikan kewajiban yang harus dipenuhi.
Sebenarnya, sedekah memiliki dimensi yang sangat luas.
Bersedekah tidak harus berupa materi atau harta benda semata, sedekah bisa dilakukan dengan tenaga, ilmu atau ide pemikiran.
Sedekah yang paling mudah dilakukan setiap waktu adalah tersenyum. Dengan tersenyum kepada orang lain, sama saja telah bersedekah dan Insha Allah akan mendapat pahala. Senyum dapat membuat kebahagiaan bagi diri sendiri dan orang lain yang melihatnya.
Nabi bersabda: "Senyumanmu di hadapan saudaramu adalah sedekah bagimu." (HR. Tirmidzi).
Jadi, jika belum mampu sedekah dengan materi, maka lakukanlah dengan sedekah yang paling mudah dan murah terlebih dahulu, seperti tersenyum.
Jangan memaksakan sesuatu yang belum mampu dilakukan, karena ada banyak jalan untuk melakukan kebaikan, kita tinggal memilih jalan mana yang akan kita lalui.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H