Bulan ramadan selalu menjadi momen yang dinantikan umat muslim untuk melakukan berbagai amalan kebaikan.
Sedekah adalah salah satu amalan di bulan ramadan yang membuat umat islam berlomba-lomba untuk melakukannya karena sedekah di bulan ramadan memiliki banyak keutamaan dibandingkan sedekah di bulan lain.
Sayangnya, banyak yang ingin bersedekah namun terhalang oleh utang yang belum terbayarkan.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah boleh bersedekah jika masih memiliki utang? mana yang harus diutamakan, bersedekah atau membayar utang?
Dijelaskan dari hadits riwayat Ahmad dan Muslim, Rasulullah bersabda: "Jika salah seorang di antara kamu miskin, hendaklah dimulai dengan dirinya. Dan jika dalam itu ada kelebihan, barulah diberikannya buat keluarganya. Lalu bila ada kelebihan lagi, maka buat kaum kerabatnya" atau sabdanya "buat yang ada hubungan kekeluargaan dengannya. Kemudian bila masih ada kelebihan, barulah untuk ini dan itu"
Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan (Q.S Al-Baqarah : 219)
Dari hadits dan ayat tersebut kita bisa memahami bahwa Allah menganjurkan kita untuk mendahulukan kewajiban sebelum melakukan amalan yang dianjurkan.
Jangan sampai memaksakan diri untuk bersedekah, sementara lalai akan kebutuhan diri sendiri dan keluarga.
Islam mengajarkan kita agar mencari rezeki untuk keperluan diri sendiri dan orang-orang yang di bawah tanggungan, dan jika ada kelebihan rezeki maka Allah menganjurkan agar memberikan sebagian dari kelebihan harta tersebut.
Para ulama berpendapat bahwa pelunasan utang lebih wajib dilakukan sebelum bersedekah.