Mohon tunggu...
Sri Wangadi
Sri Wangadi Mohon Tunggu... Penulis - 📎 Bismillah

📩 swangadi27@gmail.com 🔁 KDI - BTJ

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tentang Korupsi Kecil dan Dua Buah Permen

9 Desember 2021   10:20 Diperbarui: 9 Desember 2021   10:30 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Dua buah permen/pixabay

Pernah gak disenyumin ketika hendak membayar di meja kasir? tapi disenyuminnya saat dikasih struk belanjaan seraya menyelipkan dua buah permen sebagai ganti 500 perak. 

Anehnya, permen tersebut sama sekali tidak ada dalam daftar belanjaan kita.

Namun ketika kita sebagai konsumen menolak permen tersebut, seketika senyumnya berubah, lenyap tak berbekas.

Kalau uang kembalian kita yang kurang, konsumen "dipaksa" menerima permen sebagai gantinya, tapi kalau kita yang kekurangan, 100 perak pun ditagih, mau genapin pakai permen gak bisa. Kan gak adil namanya.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.." (QS. an-Nisa: 29).

Lah, Uang Receh Doang Dipermasalahin

Bukan, bukan mempermasalahkan, bukan pula karena pelit atau tidak menerima. But candy isn't money. Permen bukan alat tukar, kasian rupiah kita kalau dibiasakan seperti itu.

Tidak ada niatan konsumen untuk membeli permen sama sekali. Jika memang penjual berniat memberi permen sebagai pelengkap kembalian uang, kewajiban penjual adalah menawarkan ke pembeli, apakah bersedia jika kembaliannya diganti permen.

Jika setuju oke dilanjutkan, dan jika tidak, jangan nge-gas. Itu hak konsumen.

Jadilah penjual yang bijak. Memberikan kembalian adalah kewajiban penjual dan mengganti permen sebagai kembalian bukanlah kewajiban konsumen untuk menerimanya, karena permen bukanlah mata uang. 

Sebenarnya jika konsumen atau pembeli tidak terima uang kembalian diganti dengan permen, maka perbuatan pemberian kembalian dengan permen tersebut bisa dipidana. 

Tentu gak mau kan bermasalah hanya gara-gara memperkarakan uang Rp. 500 jadi permen ke pengadilan. 

Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama yang baik antara penjual dan pembeli. Harus ada keridhoan didalamnya biar berkah.

Uang receh jangan dianggap remeh, jika rutin ditabung dalam periode waktu tertentu, bisa-bisa kita terkejut saking gak nyangka sama hasilnya.

Sebuah pepatah terkenal mengatakan sedikit demi sedikit, lama-lama jadi bukit, hal ini berlaku pula pada uang receh.

Sering terjadi disekitar kita tentang kisah orang-orang yang berhasil menabung dengan koin recehnya namun bisa membeli barang-barang yang lumayan mahal.

Bayangkan jika uang Rp. 500  dikalikan dengan 100 konsumen yang berbelanja pada hari itu. Jika setiap harinya berlaku transaksi seperti itu, sudah berapa rupiah uang yang terkumpul tanpa ada kesepakatan antara penjual dan pembeli. disinilah bisa timbul yang namanya penggelapan. 

Tanpa sengaja penjual sudah melakukan tindakan korupsi.

Korupsi dalam KBBI adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Jadi, marilah untuk tetap menghargai rupiah sebagai alat tukar Indonesia yang sebenarnya.

Kalau kebiasaan diganti sama permen, lama kelamaan peredaran uang di Indonesia lebih banyak permen dibanding rupiah. Rupiah adalah identitas mata uang kita, jangan sampai tergantikan oleh satu atau dua buah permen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun