Hal ini menyadarkan kita bahwa wabah AIDS itu masih ada dan korban yang rentan butuh perlindungan.
Diperlukan adanya upaya khusus untuk penyandang disabilitas dalam hal perlindungan hukum. Pelayanan khusus seperti kebutuhan penerjemah dan pendampingan menjadi hal yang harus menjadi bahan perhatian saat berhadapan dengan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!