Pemerintah juga telah membuat kebijakan dalam mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penundaan Sementara Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang rencananya akan berlangsung mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Tugas kita adalah mendukung dengan patuh terhadap aturan tersebut agar membantu meminimalisir penyebaran virus.
Saat ini, amunisi yang kita butuhkan masih tetap sama yaitu tetap patuh terhadap protokol kesehatan, jaga iman dan imun dengan menerapkan gaya hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Tidak ada salahnya kita tetap waspada, karena mencegah selalu lebih baik daripada mengobati. Waspada boleh, namun jangan terlalu panik berlebihan karena bisa menyebabkan imun kita jadi melemah.
Semoga kita selalu diberikan perlindungan dan kesehatan oleh yang Maha Kuasa. Aamiin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H