Mohon tunggu...
Sri Wangadi
Sri Wangadi Mohon Tunggu... Penulis - 📎 Bismillah

📩 swangadi27@gmail.com 🔁 KDI - BTJ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gegara Frasa "Tanpa Persetujuan Korban" Terbitlah Logical Fallacy

13 November 2021   22:28 Diperbarui: 13 November 2021   22:37 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelecehan seksual | parapuan.co

Mayoritas masalah kekerasan seksual di Indonesia berakhir tanpa kepastian. Laporan yang digarap tim peneliti NGO Forum on Indonesian Development (INFID) seperti dilansir dari laman katadata menyebutkan, hampir seluruh solusi yang selama ini terealisasi tidak menyelesaikan isu kekerasan seksual. Sebab jalan keluar yang diambil justru menciptakan trauma fisik, psikis, serta ekonomi.

Saran saya, jika ingin membahas masalah perzinahan, buatlah aturan khusus tentang perzinahan, jangan masuk pada area kekerasan seksual, karena meskipun serupa namun beda konteks dan narasinya akan lebih spesifik jika isu pembahasannya tidak dikoalisikan, agar keadilan yang didapatkan oleh korban bisa tepat sasaran.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun