Masih tercatat dalam sejarah tentang polemik Pulau Sipadan dan Ligitan yang menjadi persengketaan antara Indonesia dan Malaysia atas kepemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar tersebut.
Negara Malaysia dan Indonesia sama-sama memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam batas-batas wilayahnya. Namun pada keputusan akhir, Mahkamah Internasional (MI) memenangkan Malaysia atas klaim effective administration atas Pulau Sipadan dan Ligitan dibandingkan dengan klaim yang diajukan oleh Indonesia.
Tentunya kita tidak menginginkan kasus Sipadan dan Ligitan terulang kembali, pertahanan maritim kita tidak boleh lemah. Laut Natuna yang kaya akan sumber daya alam patut dijaga dan dipertahankan, jangan sampai beralih kepemilikan, apalagi hanya karena adanya kebijakan yang dapat meruntuhkan kebajikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H