PENERIMAAN PENUGASAN AUDIT
Tahap-tahap penerimaan penugasan audit
Di dalam memutuskan apakah suatu perikatan audit dapat diterima/tidak, auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu :
1.Mengevaluasi Integritas Manajemen
Laporan keuangan adalah tanggungjawab manajemen. Audit atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Untuk dapat menerima perikatan audit, auditor berkepentingan untuk mengevaluasi integritas manajemen, agar auditor mendapatkan keyakinan bahwa manajemen perusahaan klien dapat dipercaya, sehingga laporan keuangan yang diaudit bebas dari salah saji material sebagai akibat dari adanya integritas manajemen.
Berbagai cara yang dapat ditempuh oleh auditor dalam mengevaluasi integritas manajemen adalah :
a.Komunikasi dengan auditor pendahulu.
Sebelum menerima suatu perikatan audit, auditor pengganti harus mencoba melaksanakan komunikasi tertentu berikut ini:
®Meminta keterangan kepada auditor pendahulu mengenai masalah-masalah yang spesifik
®Menjelaskan kepada calon klien tentang perlunya auditor pengganti mengadakan komunikasi dengan auditor pendahulu dan meminta persetujuan dari klien untuk melakukan hal tersebut.
®Mempertimbangkan keterbatasan jawaban yang diberikan oleh auditor pendahulu.
b.Meminta keterangan kepada pihak ketiga.
Informasi tentang integritas manajemen dapat diperoleh dengan meminta keterangan kepada penasihat hukum, pejabat bank, dan pihak lain dalam masyarakat keuangan dan bisnis yang mempunyai hubungan bisnis dengan calon klien. Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dapat juga dipakai sebagai sumber informasi untuk mengevaluasi integritas manajemen.
Dalam melakukan audit, auditor menghadapi kemungkinan disajikannya dengan sengaja laporan keuangan yang tidak benar untuk kepentingan pribadi berbagai anggota manajemen.
c.Melakukan review terhadap pengalaman auditor di masa lalu dalam berhubungan dengan klien yang bersangkutan.
Dalam hal auditor mempertimbangkan akan melanjutkan/menghentikan hubungan dengan klien dalam perikatan audit, auditor harus secara seksama mempertimbangkan pengalamannya dimasa lalu dalam berhubungan dengan klien dalam perikatan audit.
2.Mengidentifikasi kondisi khusus dan resiko luar biasa
Berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan oleh auditor tentang kondisi khusus dan resiko luar biasa yang mungkin berdampak terhadap penerimaan perikatan audit dari calon klien dapat diketahui dengan cara :
a.Mengidentifikasi pemakai laporan audit
b.Mendapatkan informasi tentang stabilitas keuangan dan legal calon klien dimasa depan
c.Mengevaluasi kemungkinan dapat/tidaknya laporan keuangan calon klien diaudit
3.Menentukan kompetensi auditor untuk melaksanakan audit
Standar umum yang pertama berbunyi :
“ Audit harus dilaksanakan oleh seorang/lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor ”.
Oleh karena itu, sebelum auditor menerima suatu perikatan audit, ia harus mempertimbangkan apakah ia dan anggota tim auditnya memiliki kompetensi memadai untuk meyelesaikan perikatan tersebut, sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh IAI.
èMengidentifikasi tim audit
Tim audit terdiri dari :
1.Seorang partner yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian keseluruhan perikatan audit.
2.Satu/lebih manajer, yang akan mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan program audit.
3.Staf asisten, yang melaksanakan berbagai prosedur audit yng diperlukan dalam pelaksanaan program audit.
èMempertimbangkan kebutuhan konsultasi dan penggunaan spesialis
Dalam mempertimbangkan perikatan audit dari calon klien, auditor kemungkinan akan menghadapi masalah berikut ini, yang mungkin memerlukan pekerjaan spesialis:
a.Penilaian (misal: karya seni, obat-obatan khusus, dan restricted securities).
b.Penentuan karakteristik fisik yang berhubungan dengan kuantitas yang tersedia/kondisi (misal: cadangan mineral/tumpukan bahan baku yang ada di gudang)
c.Penentuan nilai yang diperoleh dengan menggunakan teknik/metode khusus (misal: beberapa perhitungan aktuarial)
d.Penafsiran persyaratan teknis, peraturan/persetujuan (misal: pengaruh potensial suatu kontrak/dokumen hukum lainnya, atau hak atas properti)
Jika menurut pertimbangan auditor, ia akan menjumpai situasi yang memerlukan pengetahuan khusus, ia perlu melakukan konsultasi dengan spesialis. Contoh : ahli geologi, penasihat hukum, penilai(appraiser), dan aktuaris. Auditor dapat menghadapi 2 kemungkinan keadaan berikut :
a.Spesialis ditunjuk oleh klien/badan berwenang dan auditor menggunakan hasil pekerjaan spesialis tersebut sebagai salah satu dasar untuk menilai kewajaran asersi yang dicantumkan oleh klien dalam laporan keuangan auditan.
b.Spesialis dipilih oleh auditor untuk menilai asersi tertentu yang dinyatakan oleh klien dalam laporan keuangan auditan.
Dalam keadaan kedua, auditor harus memperoleh keyakinan mengenai persyaratan profesional dan reputasi spesialis melalui pengajuan pertanyaan/prosedur lain.
Auditor harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini :
a.Sertifikat profesional, lisensi, atau pengakuan kompetensi dari spesialis dalam bidangnya.
b.Reputasi dan kedudukan spesialis dimata para rekan sejawat dan pihak lain yang mengenal kemampuan atau kinerjanya.
c.Hubungan, jika ada, antara spesialis dengan klien.
Umumnya, auditor harus mengusahakan untuk memperoleh spesialis yang independen dari klien. Pekerjaan spesialis yang tidak berkaitan dengan klien biasanya akan memberikan tingkat keyakinan lebih tinggi bagi auditor mengenai keandalan hasil kerja spesialis, karena objektivitas spesialis menjadi tinggi.
Diantara auditor, klien, dan spesialis harus memiliki kesamaan pengertian mengenai sifat pekerjaan yang harus dilakukan oleh spesialis. Sebaiknya pengertian tersebut didokumentasikan dan harus meliputi hal-hal berikut:
a.Tujuan dan lingkup pekerjaan spesialis.
b.Pernyataan spesialis berkenaan dengan hubungannya, jika ada, dengan klien.
c.Metode atau asumsi yang digunakan.
d.Perbandingan antara metode atau asumsi yang harus digunakan sekarang dengan yang digunakan tahun lalu.
e.Pemahaman spesialis mengenai penggunaan temuan spesialis oleh auditor sebagai pendukung dalam hubungannya dengan penyajian laporan keuangan.
f.Bentuk dan isi laporan spesialis yang akan memungkinkan auditor melakukan evaluasi.
4.Evaluasi terhadap Independensi Auditor
Aturan Etika KAP mengatur tentang independensi auditor dan stafnya sebagai berikut:
Standar umum yang kedua berbunyi sebagai berikut:
“ Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor”.
101 Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
102 Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
Oleh karena itu, sebelum auditor menerima suatu perikatan audit, ia harus memastikan bahwa setiap profesional yang menjadi anggota tim auditnya tidak terlibat atau memiliki kondisi yang menjadikan independensi tim auditnya diragukan oleh pihak yang mengetahui salah satu dari 8 golongan informasi tersebut diatas.
5.Penentuan kemampuan auditor dalam menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar umum yang ketiga berbunyi sebagai berikut:
“ Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama ”.
a.Penentuan waktu perikatan
Umumnya waktu 6 sampai dengan 9 bulan merupakan jangka waktu yang memadai bagi auditor untuk merencanakan secara seksama pekerjaan audit, sehingga idealnya waktu perikatan audit sudah diterima oleh auditor 6 sampai dengan 9 bulan sebelum akhir tahun buku klien. Perikatan auditor mendekati akhir tahun buku klien dapat menyebabkan auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting seperti observasi terhadap penghitungan fisik sediaan sehingga kemungkinan auditor tidak dapat memberikan pendapatan wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan auditan.
b.Pertimbangan jadwal pekerjaan lapangan
Biasanya auditor menggolongkan jadwal pelaksanaan pekerjaan lapangan kedalam 2 kelompok berikut ini:
1.Pekerjaan interim (interim work) yang merupakan pekerjaan lapangan yang dilaksanakan oleh auditor 3 sampai 4 bulan sebelum tanggal neraca.
2.Pekerjaan akhir tahun (year-end work) yang merupakan pekerjaan lapangan yang dilaksanakan oleh auditor beberapa minggu sebelum tanggal neraca sampai 3 bulan setelah tanggal neraca.
c.Pemanfaat personil klien
Pemanfaatan personel klien akan berdampak besar terhadap penentuan jumlah staf dan jadwal audit, serta biaya audit. Pemanfaatan hasil pekerjaan auditor intern akan berdampak terhadap : 1) prosedur untuk memperoleh pemahaman atas pengendalian intern, 2) pengujian pengendalian, dan3) pengujian substantif.
Personel klien juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai perikatan berikut ini :
a.Pembuatan daftar saldo akun buku besar (working trial balance)
b.Rekonsiliasi akun kontrol dalam buku besar dengan akun buku pembantu yang bersangkutan
c.Pembuatan daftar umur piutang
d.Pembuatan daftar polis asuransi yang berlaku, piutang wesel, dan penambahan dan pengurangan aktiva tetap dalam tahun yang diaudit
6.Pembuatan surat perikatan audit
Surat perikatan audit dibuat oleh auditor untuk kliennya yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukkan oleh klien, tujuan dan lingkup audit, lingkup tanggungjawab yang dipikul oleh auditor bagi kliennya, kesepakatan tentang reproduksi laporan keuangan auditan, serta bentuk laporan yang akan diterbitkan oleh auditor.
Baik auditor maupun kliennya berkepentingan terhadap surat perikatan audit, karena dalam surat tersebut berbagai kesepakatan penting tentang perikatan audit didokumentasikan, sehingga dapat dicegah terjadinya kesalahpahaman yang mungkin timbul antara auditor dengan kliennya.
Isi pokok surat perikatan audit umumnya berisi :
a.Tujuan audit atas laporan keuangan
b.Tanggungjawab manajemen atas laporan keuangan
c.Lingkup audit, termasuk penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan profesional yang harus dianut oleh auditor
d.Bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk meyampaikan hasil perikatan
e.Fakta bahwa audit memiliki keterbatasan bawaan bahwa kekeliruan dan kecurangan material tidak akan terdeteksi
f.Pengaturan reproduksi laporan keuangan auditan
g.Kesanggupan auditor untuk menyampaikan informasi tentang kelemahan signifikan dalam pengendalian intern yang ditemukan oleh auditor dalam auditnya
h.Akses ke berbagai catatan, dokumentasi dan informasi lain yang diharuskan dalam kaitannya dengan audit
i.Dasar yang digunakan oleh auditor untuk menghitung fee audit dan pengaturan penagihannya
PERENCANAAN AUDIT
7 tahap yang harus ditempuh oleh auditor dalam merencanakan auditnya :
1.Memahami bisnis dan industri klien
Sebelum auditor melakukan verifikasi dan analisis transaksi atau akun-akun tertentu, ia perlu mengenal lebih baik industri tempat klien berusaha serta kekhususan bisnis klien. SA Seksi 318 Pemahaman atas Bisnis Klien memberikan panduan tentang sumber informasi bagi auditor untuk memahami bisnis dan industri klien :
a.Pengalaman sebelumnya tentang entitas dan industrinya
b.Diskusi dengan orang dalam entitas (seperti direktur, personel operasi senior)
c.Diskusi dengan personel dari fungsi audit intern dan review terhadap laporan auditor intern
d.Diskusi dengan auditor lain dan dengan penasihat hukum atau penasihat lain yang telah memberikan jasa kepada entitas atau dalam industri
e.Diskusi dengan orang yang berpengetahuan diluar entitas (seperti ahli ekonomi industri, badan pengatur industri, customers, pemasok, dan pesaing)
f.Publikasi yang berkaitan dengan industri (seperti statistik yang diterbitkan oleh pemerintah, survai, teks,jurnal perdagangan, laporan oleh bank, pialang efek, koran keuangan)
g.Perundangan dan peraturan yang secara signifikan berdampak terhadap entitas
h.Kunjungan ketempat atau fasilitas pabrik entitas
i.Dokumen yang dihasilkan oleh entitas
2.Melaksanakan prosedur analitik
a.Konsep prosedur analitik
Prosedur analitik meliputi perbandingan jumlah-jumlah yang tercatat atau ratio yang dihitung dari jumlah-jumlah yang tercatat, dibandingkan dengan harapan yang dikembangkan oleh auditor.
b.Tujuan prosedur analitik dalam perencanaan audit
Tujuannya adalah untuk membantu perencanaan sifat, saat, dan luas prosedur audit yang akan digunakan untuk memperoleh bukti tentang saldo akun atau jenis transaksi tertentu. Untuk maksud ini, prosedur analitik dalam perencanaan audit harus ditujukan untuk :
èMeningkatkan pemahaman auditor atas usaha klien dan transaksi atau peristiwa yang terjadi sejak tanggal audit terakhir
èMengidentifikasi bidang yang kemungkinan mencerminkan resiko tertentu yang bersangkutan dengan audit
Prosedur analitik dapat mengungkapkan: 1) peristiwa atau transaksi yang tidak biasa, 2) perubahan akuntansi, 3) perubahan usaha, 4) fluktuasi acak, 5) salah saji.
c.Tahap-tahap prosedur analitik
Prosedur analitik dilaksanakan melalui 6 tahap berikut ini :
a.Mengidentifikasi perhitungan/perbandingan yang harus dibuat
b.Mengembangkan harapan
c.Melaksanakan perhitungan/perbandingan
d.Menganalisis data dan mengidentifikasi perbedaan signifikan
e.Menyelidiki perbedaan signifikan yang tidak terduga dan mengevaluasi perbedaan tersebut
f.Menentukan dampak hasil prosedur analitik terhadap perencanaan audit
d.Mengidentifikasi perhitungan/perbandingan yang harus dibuat
Kompleks atau tidaknya prosedur analitik yang digunakan oleh auditor ditentukan oleh besarnya dan kompleksnya bisnis klien, ketersediaan data, dan pertimbangan auditor. Prosedur analitik mencakup perbandingan yang paling sederhana hingga model yang rumit yang mengaitkan berbagai hubungan dan unsur data. Walaupun prosedur analitik yang diterapkan dalam perencanaan audit seringkali hanya menggunakan data keuangan, tetapi kadangkala informasi nonkeuangan yang relevan juga dipertimbangkan.
e.Mengembangkan harapan
Auditor perlu mengembangkan harapan sebagai dasar untuk membandingkan perhitungan dan ratio yang dibuat dalam prosedur analitik.
Contoh sumber informasi yang digunakan dalam mengembangkan harapan:
èInformasi keuangan periode sebelumnya yang dapat diperbandingkan dengan memperhatikan perubahan yang diketahui
èHasil yang diantisipasikan
èHubungan antara unsur-unsur informasi keuangan dalam satu periode
èInformasi industri tempat usaha klien
èHubungan informasi keuangan dengan informasi nonkeuangan yang relevan
f.Melaksanakan perhitungan/perbandingan
Pada tahap ini, auditor mengumpulkan data yang akan dipakai dalam perhitungan perbedaan jumlah absolut atau persentase sekarang dibandingkan dengan jumlah atau persentase tahun yang lalu, perhitungan common-size financial statements, financial ratios, dan trend.
g.Menganalisis data dan mengidentifikasi perbedaan signifikan
Data yang telah dikumpulkan kemudian dibandingkan dengan harapan yang dikembangkan oleh auditor untuk mengidentifikasi perbedaan signifikan yang terjadi.
h.Menyelidiki perbedaan signifikan yang tidak terduga dan mengevaluasi perbedaan signifikan
i.Menentukan dampak hasil prosedur analitik terhadap perencanaan audit
3.Mempertimbangkan tingkat materialitas awal
Pada tahap perencanaan audit, auditor perlu mempertimbangkan materialitas awal pada 2 tingkat berikut: 1) tingkat laporan keuangan, 2) tingkat saldo akun.
4.Mempertimbangkan resiko bawaan
Berbagai resiko yang harus dipertimbangkan oleh auditor dalam setiap tahap proses auditnya
5.Mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal, jika perikatan audit merupakan audit tahun pertama
SA Seksi 323 audit tahun pertama memberikan panduan bagi auditor berkenaan dengan saldo awal, bila laporan keuangan diaudit untuk pertama kalinya atau bila laporan keuangan tahun sebelumnya diaudit oleh auditor independen lain. Auditor harus menyadari mengenai hal-hal bersyarat (contingencies) dan komitmen yang ada pada awal tahun.
Auditor harus memperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk meyakini bahwa:
a.Saldo awal tidak mengandung salah saji yang mempunyai dampak material terhadap laporan keuangan tahun berjalan
b.Saldo penutup tahun sebelumnya telah ditransfer dengan benar ketahun berjalan atau telah dinyatakan kembali, jika hal itu semestinya dilakukan
c.Kebijakan akuntansi yang semestinya telah diterapkan secara konsisten
6.Mengembangkan strategi audit awal terhadap asersi signifikan
Karena keterkaitan antara bukti audit, materialitas dan komponen resiko audit, auditor dapat memilih strategi audit awal dalam perencanaan audit terhadap asersi individual atau golongan transaksi.
2 strategi audit awal yang dapat dipilih oleh auditor :
a.Primarily substantive approach
b.Lower assessed level of control risk approach
7.Me-review informasi yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban legal klien
Sebelum memulai verifikasi dan analisis terhadap transaksi dan akun tertentu, auditor perlu memahami kewajiban-kewajiban legal dan perjanjian-perjanjian yang menyangkut klien.
Informasi tersebut tercantum dalam dokumen-dokumen berikut ini :
1.Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
2.Perjanjian persekutuan
3.Notulen rapat direksi dan pemegang saham
4.Kontrak
5.Peraturan-peraturan pemerintah yang secara langsung menyangkut perusahaan klien
6.Arsip korespondensi
Tujuan auditor me-review informasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut diatas adalah :
a.Untuk memperoleh gambaran ringkas kebijakan-kebijakan dan rencana pemilik dan para manajer.
b.Untuk memperoleh background information yang akan sangat bermanfaat dalam menafsirkan akun-akun dan laporan klien.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyadi. AUDITING. Buku Satu. Edisi Keenam. Jakarta: Salemba Empat. 2009
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI