Mohon tunggu...
Sri Wahyu Ramadhani
Sri Wahyu Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menikmati waktu sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bincang Demokrasi: Demokrasi, Pemilu, dan Sengketa

31 Mei 2022   02:13 Diperbarui: 31 Mei 2022   02:17 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dewasa ini, demokrasi menjadi salah satu topik yang menjadi perbincangan hangat. Sebelum menyoal demokrasi, akan lebih baik jika kita ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan demokrasi itu sendiri. 

Menurut KBBI, demokrasi yaitu sebuah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya. 

Menurut H. Harris Soche, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan rakyat. Atau bisa dikatakan bahwa rakyat merupakan pemegang kekuasaan dalam pemerintahan dan mereka memiliki hak untuk mengatur, mempertahankan, serta melindungi diri mereka dari adanya paksaan dari wakil-wakil mereka. 

Dapat ditarik pengertian bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dimana rakyat menjadi pemegang kekuasaan dalam sistem pemerintahan. 

Menurut Totok Hariyanto, yang ditemui di KPU Kabupaten Kediri, menyampaikan bahwa Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang merupakan sila ke-4 dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam UUD 1945 alinia ke-4.

Dalam penerapannya, demokrasi diimplementasikan dalam bentuk pemilihan umum atau biasa disebut pemilu. Pemilu menjadi proses terpenting dalam menentukan pemimpin. 

Dengan adanya pemilu, rakyat dapat memilih pemimpin yang dirasa layak dan mampu amanah salama menjabat menjadi pemimpin. Layak dalam hal ini adalah mampu memperbaiki apa-apa saja yang dirasa kurang efektif saat periode sebelumnya, mengembangkan sumber daya manusia, berinovasi untuk wilayah yang dipimpinnya.

Untuk mengetahui lebih dalam tentang pemilu, simak pembahasan berikut, bersama Pak Totok Hariyanto, Anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) periode 2022-2027. Sebelum itu, lebih baik kita berkenalan dengan narasumber.

Sosok Pak Totok Hariyanto atau akrab dipanggil Pak Totok, beliau merupana salah satu dari 5 anggota Bawaslu terpilih. Beliau menjabat sebagai Anggota Bawaslu Jawa Timur dan bertugas memimpin divisi penyelesaian sengketa. 

Beliau sudah malang melintang di lingkup kepemiluan. Pada tahun 2005, beliau pernah menjadi panitia pengawas berlangsungnya pemilu pada Pilkada Kabupaten Malang, Jawa Timuur. 

Pada tahun 2008, beliau menjadi Panwaslu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur. Kemudian, selama 2009-2014, Pak Totok menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Malang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun