Assalamualaikum Wr. Wb ...
Selamat pagi sobat Kompasiana ...
Taukah kalian PPK itu apa?Â
yups... PPK merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan.
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
Nah, apa saja tahapan dari pembentukan PPK ini?
Tahapan pembentukan PPK meliputi:
1. Tahapan Pengumuman
Di tahap pengumuman ini KPU Kabupaten /Kota melakukan pengumuman mengenai penyelenggaraan pembentukan PPK melalui media sosial dan website milik KPU Kabupaten/Kota.
2. Seleksi Admnistrasi
Pada tahap ini peserta yang mendaftar sebagai calon anggota PPK harus mengunggah persyaratan administrasi di laman SIAKBA,