Mohon tunggu...
Sri Wahyuni
Sri Wahyuni Mohon Tunggu... Guru - Chef in home sweet home

Cantik itu tidak selalu dengan wajah yang indah, tetapi cantik itu, indahnya bersabar, bersyukur dan ikhlas untuk memaafkan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tahapan Pembentukan Anggota PPK

19 Desember 2022   09:16 Diperbarui: 19 Desember 2022   09:15 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Assalamualaikum Wr. Wb ...

Selamat pagi sobat Kompasiana ...

Taukah kalian PPK itu apa? 

yups... PPK merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan.

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Nah, apa saja tahapan dari pembentukan PPK ini?

Tahapan pembentukan PPK meliputi:

1. Tahapan Pengumuman

Di tahap pengumuman ini KPU Kabupaten /Kota melakukan pengumuman mengenai penyelenggaraan pembentukan PPK melalui media sosial dan website milik KPU Kabupaten/Kota.

2. Seleksi Admnistrasi

Pada tahap ini peserta yang mendaftar sebagai calon anggota PPK harus mengunggah persyaratan administrasi di laman SIAKBA,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun