Dari sudut pandang syariat Islam, baik sapi betina maupun sapi perah dapat dijadikan hewan kurban selama memenuhi syarat kesehatan, umur, dan kondisi fisik yang telah ditetapkan. Tidak ada larangan spesifik dalam Al-Qur'an maupun Hadits yang melarang penggunaan sapi betina atau sapi perah sebagai hewan kurban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!