Dari sudut pandang syariat Islam, baik sapi betina maupun sapi perah dapat dijadikan hewan kurban selama memenuhi syarat kesehatan, umur, dan kondisi fisik yang telah ditetapkan. Tidak ada larangan spesifik dalam Al-Qur'an maupun Hadits yang melarang penggunaan sapi betina atau sapi perah sebagai hewan kurban.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!