Keberadaan UKM sebagai bagian dari seluruh entitas usaha nasional merupakan wujud nyata kehidupan ekonomi yang beragam di Indonesia. Oleh karena itu, penempatan peran UKM merupakan salah satu pilar utama dalam mengembangkan sistem perekonomian, namun hingga kini perkembangannya masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pelaku ekonomi yang lain. Dalam pengembangannya, UKM harus menjadi salah satu strategi utama pembangunan nasional yang pelaksanaannya diwujudkan secara sungguh-sungguh dengan komitmen bersama yang kuat serta didukung oleh upaya-upaya sistematis dan konseptual secara konsisten dan berkesinambungan dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki dua definisi usaha kecil yang dikenal di Indonesia, yaitu:
- Definisi usaha kecil menurut Undang-Undang No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 1.000.000.000 (1 milyar) dan memiliki kekayaan bersih, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, paling banyak Rp 200.000.000,00.
- Definisi menurut kategori Badan Pusat Statistik (BPS), usaha kecil identik dengan industri kecil dan industri rumah tangga. BPS mengklasifikasikan industri berdasarkan jumlah pekerjanya, yaitu:
- Industri rumah tangga dengan pekerja 1-4 orang.
- Industri kecil dengan pekerja 5-19 orang.
- Industri menengah dengan pekerja 20-99 orang.
- Industri besar dengan pekerja 100 orang atau lebih.
Dalam pembangunan perekonomian di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang memiliki peranan penting. Hal ini dikarenakan sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. UKM juga memiliki peran yang strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, karena dapat menyerap banyak tenaga kerja, sehungga dapat ikut serta dalam menurunkan tingkat pengangguran.
Pada era globalisasi ini yang ditandai dengan tingkat keunggulan teknologi, dimana segala sesuatu dipermudah dengan teknologi, Â maka pemerintah harus ikut campur dalam mengambil langkah dalam upaya pengembangan prospek bisnis UKM.
Upaya pemerintah dalam mengembangkan UKM di era digitalisasi ini adalah dengan memberikan 1 juta domain website gratis bagi UKM. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo‎ Mariam F Barata, mengungkapkan, 1 juta domain ‎website ini akan diberikan dalam kurun waktu hingga 2018.
Program 1 juta domain merupakan salah satu program unggulan dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan juga salah satu bagian dari program utama Dirjen APTIKA (Direktorat Jendral Aplikasi Informatika). Tujuan dari program 1 juta domain adalah untuk meningkatkan konten-konten positif dan produktif di Internet. Dengan menggunakan server di dalam negeri dan domain .id yang merupakan domain Indonesia terpercaya. Serta ditujukan untuk menarik lebih banyak investor di sektor tersebut.
Perkembangan teknologi yang cepat memberikan kemudahan bagi siapapun yang ingin mengembangkan bisnis online,yang terbuka luas di era digital ini. Sebab itu para Usaha Kecil Menengah (UKM) dinilai harus mengambil andil dalam meramaikan ekonomi digital atau e-commercetersebut.
Laporan penelitian terbaru Deloitte Access Economics yang ditugaskan oleh Google menunjukkan bahwa meningkatkan keterlibatan UKM secara digital dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi tahunan Indonesia sebesar 2%. Jika hasil penelitian ini diaplikasikan pada usaha kecil berdasarkan data untuk laporan ini (dengan rata-rata pendapatan Rp 1,4 miliar per tahun), bisnis yang masih offline dapat mengalami kenaikan pendapatan sebesar Rp 140 juta setahun seandainya bisnis tersebut merambah onlinelanjutan.
Meski peluang pemanfaatan digital sangat besar, namun laporan ini menyebut hampir tiga perempat dari UKM di Indonesia kehilangan kesempatan untuk menikmati keuntungan dari teknologi digital. Lebih dari sepertiga UKM di Indonesia (36%) masih offline, sepertiga lainnya (37%) hanya memiliki kemampuan online yang sangat mendasar seperti komputer atau akses broadband.Hanya sebagian kecil (18%) yang memiliki kemampuan online menengah (menggunakan web atau media sosial) dan kurang dari sepersepuluh (9%) adalah bisnis onlinelanjutan dengan kemampuan e-commerce.Hal ini seharusnnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, agar dapat mensosialisasikan bisnis onlinepada pelaku UKM di Indonesia.
Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa UKM yang lebih banyak memanfaatkan teknologi digital menjadi lebih kompetitif secara internasional . Ini menjadi pertimbangan penting dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. UKM dengan kemampuan onlinedasar memiliki pendapatan 6% lebih besar yang berasal dari pelanggan internasional, dibandingkan dengan UKM offline.
Usaha kecil dan menengah (UKM) yang telah memberlakukan teknologi digital menunjukkan pertumbuhan yang lebih cepat dari perusahaan yang belum memberlakukannya. Temuan ini ditunjukkan dalam sebuah studi yang baru dirilis beberapa lama ini oleh SAP SE (NYSE: SAP) sebuah perusahaanJerman yang merupakan perusahaan perangkat lunak terbesar di Eropa.
SAP SE melakukan analisis terhadap data dari 3.210 responden di 11 negara yang bekerja di sebuah perusahaan dengan jumlah karyawan antara 10 dan 999 orang. Studi IDC, menunjukkan bahwa UKM di seluruh dunia memahami dan mendapatkan manfaat dari nilai perangkat lunak untuk proses analisis.
Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia semakin hari semakin menunjukkan taringnya. Sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional, oleh sebab itu berbagai upaya untuk mengembangkan UKM terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan mendorong pemanfaatan digital bagi penggiat UKM. Diharapkan pemerintah, pelaku UKM dan masyarakat ikut serta merta mensukseskan  program 1 juta domain website gratis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H