Perlunya ada penyerderhanan perizinan untuk pengusaha, yang mencakup tentang persyaratan investasi, ketenagakerjaan, perlunya perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi (menghapuspidana), pengadaan lahan, serta kemudahan proyek dan kawasan ekonomi  menjadi perhatian yang akan diatur di Omnibus Law ini menjadi topik yang harus dibicarakan bersama, karena masih bersifat RUU jadi belum final.
Pertumbuhan ekonomi harus segera dilakukan, Â agar slogan Indonesia sebagai negara maju benar-benar membawa rakyat yang mandiri peekonomiannya, serta sejahtera kehidupannya.
Perlunya memperbaiki iklim investasi di Indonesia agar mendapat kepercayaan investor yang kuat. Yang bertujuan untuk kemajuan perekonomian negara dan kekuatan bangsa Indonesia.
Bila diberi kesempatan kita  bisa turut serta memberi masukan kepada negara, sebelum disahkannya RUU Omnibus Law oleh Legistatif, dengan cara yang lebih bijak dan sesuai aturan. Agar tak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan namun sama-sama bertujuan membangun perekonomian yang maju dan bertabat. Kita harus bisa saling melengkapi  satu sama lainnya.
Tiga hal yang disasar pemerintah untuk menggenjot perekonomian negara, yaitu UU Perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Omnibus Law merupakan konsep atau metode pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum atau disebut undang-undang sapu jagad.
Upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja menjadi lebih baik, dengan menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah juga mewajibkan perusahaan besar untuk memberikan bonus kepada pekerjanya, sebagai penghargaan kepada pekerja.
Sosialisasi yang intensif dan tepat sasaran sangat diperlukan, agar pihak-pihak yang terkait dengan Omnibus Law ini mendapat jalan tengah yang lebih baik. Untuk menuju Indonesia Maju dan mandiri secara ekonomi.
Semoga tulisan ini bisa mendapat perhatian dari pemerintah, masyarakat atau para pekerja dan juga legistatif yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini. Terima kasih semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H