* Pelayanan Permohonan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) disertai dengan Cetak PBB untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan lain sebagainya.
* Pelayanan Permohonan Pemindahbukuan karena kelebihan pembayaran pajak, terjadi kesalahan, atau kurang jelas dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP), yang berpeluang dilakukan secara mandiri (otomatisasi) oleh wajib pajak.
Inovasi layanan terkini untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, adalah DJP Online. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengakses berbagai fitur layanan pajak di mana pun dan kapan pun secara real time.
Melalui DJP Online ini, wajib pajak bisa menyampaikan aspirasi atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara elektronik. Otomatisasi oleh DJP bisa melayani seluruh transaksi penerimaan negara atau lebih dikenal dengan istilah Modul Penerimaan Generasi Kedua.
Dengan sistem otomatisasi ini, wajib pajak bisa melakukan pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing yang akan diterbitkan oleh sistem. Perusahaan juga tidak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual. Dengan otomatisasi ini, maka sistem penerimaan pajak negara menjadi dapat lebih diandalkan dan memudahkan usaha Anda.
Otomatisasi Perpajakan akan membantu usaha dan diri Anda sendiri sebagai wajib pajak untuk mengelola pajak secara mudah. Dengan memanfaatkan otomatisasi pajak dan sistem yang terintegrasi, Anda dapat mengelola berbagai jenis pajak seperti PPh 21, PBB, PPN, dan PPh Final.
Setelah tahu cara otomatisasi pajak melalui DJP Online, Anda harus memastikan bahwa pajak yang dikeluarkan sesuai dengan rotasi keuangan atau penghasilan usaha Anda. Itulah mengapa, selain memahami mekanisme perpajakan dan penerapannya, Anda juga harus bisa mengelola keuangan usaha Anda secara akurat dan mudah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H