Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mendambakan Anggota Dewan Legislatif Mewakili Suara Rakyat

5 September 2019   20:27 Diperbarui: 5 September 2019   21:33 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pesta rakyat yang digelar serentak telah usai, Presiden, Wakil Presiden, wakil rakyat yang berhak menduduki kursi di tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota telah terpilih. Ada yang tetap menduduki kursi rakyat, namun tidak sedikit yang "lengser" karena perolehan suara kurang memenuhi batas yang sudah ditentukan. Senayan juga masih di warnai "publik figur" yang kadang awam masih meragukan kompetensinya. 

Walau diakui, sudah ada publik figur yang menunjukkan kiprah dan perannya karena pengalaman dan latar belakang pendidikan yang dimilikinya. Artinya untuk melenggang ke Senayan,  di propinsi, kabupaten/kota bukan semat-mata hanya perlu bekal uang, tetapi niat baik, ketulusan, pengalaman, latar belakang pendidikan dan kompetensi. Uang pasti diperlukan untuk sosialisasi, kampanye diri dan program kerja, cetak spanduk, beleho, kaos, konsumsi rapat.

Siapapun yang sudah terpilih untuk mewakili suara rakyat, agar selalu ingat sumpah yang diucapkan saat pelantikan dan janji ketika kampanye. Bahwa fasilitas yang didapatkan saat ini ketika duduk di kursi empuk, ruangan ber AC, baju jas, kendaraan, dan gaji setiap bulan yang diterima harus dipertanggung jawabkan untuk rakyat. 

Artinya rakyat sangat berharap kinerja para anggota dewan sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati bersama. Kedisiplinan dalam menghadari rapat dewan yang membahas kebijakan untuk kepentingan rakyat selayaknya mendapat perhatian serius. Hal ini dimaksudkan tidak ada lagi tunggakan pekerjaan, saat masa kerja berakhir.   

Sebagaimana tugas anggota DPR membuat Undang-undang bersama-sama Presiden, DPRD Propinsi, membuat Peraturan Gubernur(Pergub) bersama Gubernur,  DPRD Kabupaten/Kota membuat Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwal) bersama Bupati/Walikota. 

Ini termasuk fungsi legislasi (memegang kekuasaan membuat peraturan perundang-undangan). Masih ada fungsi anggaran (memberi persetujuan atau tidak terhadap RAPBN yang diajukan pemerintah setiap tahun), dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan UU dan anggaran belanja.  

Selain itu yang tidak kalah penting adalah setiap anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebelum terpilih sudah mempunyai kontrak politik dengan para konstituennya. Artinya dalam membuat peraturan perundang-undanga diharapkan pro kepentingan rakyat untuk meningkatkan kesejahteraannya. 

Bukan berpihak pada kepentingan perorangan, golongan, penguasa atau pengusaha. Walaupun diakui DPR jarang memanfaatkan hak inisiatif untuk membuat peraturan perundang-undangan, karena yang mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) seringnya pemerintah (eksekutif). Kondisi ini terjadi karena pemerintah menghadapi dan memahami permasalahan di masyarakat.

Menjadi tugas kita secara kolektif sebagai rakyat yang suaranya sudah terwakili oleh para anggota dewan  yang terhormat, agar tetap amanah mengemban janji-janji yang sudah diucapkan saat kampanye. Saatnya memberikan bukti nyata yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. 

Tentunya para aggota dewan yang sudah terpilih adalah orang-orang yang paling baik dari yang terbaik, sehingga sudah siap untuk "mewakafkan" tenaga, pikiran, waktu, dengan penuh semangat, jujur, profesonal, disiplin, ikhlas, amanah, dan mengedepankan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi, keluarga, golongan.   

Sebagai rakyat biasa yang telah mendelegasikan kesejahteraan dan masa depan bangsa Indonesia ini, sangat berharap agar tidak ada lagi anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang secara sendiri-sendiri atau berjamaah melakukan tindakan tercela, korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun