Artinya artis itu masih dinyatakan sebagai saksi, semestinya tetap harus mendapat perlindungan secara hukum. Hal ini juga ada aturan hukumnya yaitu UU No.13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), yang sudah dirubah dengan UU No.31Tahun 2014.
Masalahnya dalam kasus prostitusi ini statusnya sebagai saksi, sehingga hanya diwajibkan lapor seminggu 2 (dua) kali. Hal ini tidak menutup kemungkinan status saksi dapat ditingkatkan menjadi tersangka sekaligus sebagai korban.
Dalam hal ini saksi sekaligus sebagai korban, karena pemberitaan di media sosial yang begitu masif, "seakan" sudah mendapat sanksi secara sosial dari masyarakat.
Apalagi beredarnya "meme' di media sosial yang mencemooh dan gurauan yang ditujukan kepada artis tersebut. Walaupun polisi juga telah menangkap laki-laki penyewanya, namun identitasnya nyaris tidak beredar di ranah publik dibandingkan dengan artisnya sendiri. Padahal artis tersebut juga mempunyai orang tua, keluarga, lingkungan sosial.
Dapat dibayangkan berita yang selalu menyudutkan ini menjadi tamparan bagi orang tua dan keluarga besarnya. Apapun alasannya tidak pernah ada orang tua yang mengharapkan anaknya masuk dalam "kubangan hitam".
Sangat sependapat dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam siaran persnya tanggal 7 Januari 2019 mengenai kasus prostitusi online, penyebutan nama korban sangat mengekploitasi pihak perempuan. Pernyataan sikap yang dikeluarkan Komnas Perempuan sebagai keprihatinan sebagaian masyarakat yang peduli nasib perempuan dan keluarganya. Eksploitasi pemberitaan media massa ini harus segera dihentikan, agar masyarakat tidak menghakimi dengan opininya. Biarlah para penegak hukum yang menuntaskan kasus ini, untuk memutuskan yang seadil-adilnya.
 Yogyakarta, 12 Januari 2019 Pukul 23.14
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI