Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Eksplotasi Perempuan di Media Massa

12 Januari 2019   23:25 Diperbarui: 16 Januari 2019   11:32 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terbongkarnya kasus prostitusi online di hotel kota Surabaya yang melibatkan artis dengan tarif Rp 80 juta oleh pihak berwajib, menjadi berita yang menarik dengan berbagai tanggapan sesuai dengan persepsinya. Bahkan di media sosial muncul "meme" tentang 80 juta, menjadi viral menyudutkan nama artis. Apapun latar belakangnya melakukan tindakan prostitusi itu dilarang oleh hukum agama dan negara. Masyarakat juga mencibir, menyudutkan, membuang warganya yang menjalani kehidupan sebagai "kupu-kupu malam". Bahkan memberi cap "sampah masyarakat", yang mencemarkan nama keluarga dan lingkungan sosialnya.

Pemerintah pun menutup tempat-tempat lokalisasi, dirubah menjadi terminal, taman rekreasi, taman bermain, fasilitas publik, yang tertata, rapi, indah dan terang. Kemana mereka pindah tempat yang kehilangan penghasilannya, baik sebagai tukang parkir, warung remang-remang, "mucikari" dan wanita-wanita yang "terpaksa" menjual diri karena kebutuhan ekonomi yang bukan sekedar memuaskan nafsu para "hidung belang"?. Kenapa yang menjadi korban selalu pihak perempuan yang  tergoda bayaran tinggi walaupun "harga diri"nya sudah terbeli ?.

Dalam tulisan ini bukan berarti menyetujui ada prostitusi, bagaimanapun prostitusi sangat merugikan kesehatan (fisik dan psikis), ekonomi, ketahanan keluarga, masa depan anak-anak.

Tekanan utama dalam tulisan ini mempersoalkan pemberitaan media massa yang berlaku tidak adil dan kurang obyektif terhadap perempuan sebagai pelaku sekaligus korban prostitusi.

Banyak perempuan yang terjebak masuk "lembah hitam", karena tergoda iming-iming duniawi yang gemerlap bagaikan fata morgana. Perempuan muda yang dijanjikan pekerjaan enak gaji besar, dapat hidup enak, mewah.

Mereka tidak sengaja menjadi korban dan masuk dalam dunia prostitusi karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Diakui memang ada yang sengaja "menjeburkan diri" dalam dunia gelap dengan segala resiko dan konsekwensinya.

Pemberiataan media massa sudah menghakimi pihak perempuan sebagai pihak yang bersalah dalam prostitusi. Padahal dalam hukum ada asas:"praduga tidak bersalah" yang berarti seseorang itu dianggap tidak bersalah sampai hakim memutuskan bersalah di sidang pengadilan.

Jadi seseorang itu sepanjang belum ada putusan dari hakim di persidangan belum dianggap bersalah, walaupun sudah melakukan tindak pidana.

Artinya harus ada proses persidangan, hakim memberi keputusan yang mempunyai kekuatan, baru seseorang itu dinyatakan bersalah.

Namun yang terjadi, belum ada keputusan hakim sudah ada "penghakiman" untuk perempuan yang "patut" disangka sebagai pelaku prostitusi. Disini perempuan menjadi obyek dalam pemberitaan, apalagi identitasnya tidak disamarkan tetapi langsung ditulis nama secara jelas dan wajahnya tidak di "blur" ketika disorot kamera.

Apakah ini makna keterbukaan informasi ?. Dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik khususnya pasal 17 huruf a angka 2, yang menyatakan:"informasi yang dikecualikan yaitu mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun