Tahun 2018 pemerintah telah membuka lowongan CPNS, setelah ada moratorium. Tak pelak sebanyak 3.782 juta pun mengadu nasib, walaupun sangat paham yang dibutuhkan hanya 238.015 dengan rincian 51.271 untuk pusat, dan 186.744 di daerah. Segala persiapan untuk persyaratan administrasi sudah terpenuhi, namun pil pahit itu harus diterima, karena gagal di tahap adminstrasi.
Artinya untuk bermimpi menjadi CPNS pun "terpaksa" ditunda kalau ada pembukaan formasi lagi. Memasuki tahap selanjutnya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang masih berlangsung sampai tanggal 15 Nopember 2018.
Bagi yang belum melaksanakaan SKD, pasti tidak tenang, menunggu saat hari "H" pelaksanaannya. Segala usaha, doa dipanjatkan agar mendapat kemudahan dan kelancaran untuk mengerjakan soal-soal. Harapan itu masih terus menyala untuk menggapai asa mendapat status sebagai CPNS, apalagi di instansi yang terkenal "basah".
Diakui era dulu ada instansi "basah" dan "kering". Sekarang dikenal dengan "tunjangan kinerja", yang mencapai 100 persen, 90 persen, 80 persen. Kinerja dengan tolok ukur yang sudah ditentukan menjadi basis dalam sistem penggajian. Bukan lagi (maaf) Pinter Goblok Pendapatan Sama (PGPS), namun ukurannya adalah persentase capaian pekerjaan yang telah direncanakan setiap awal tahun, dan dinilai pada akhir tahun.
Kembali ke SKD, bagi yang sudah melaksanakan pastinya terasa plong bebannya, pikiran bebas, dan dapat refreshing setelah setiap hari suntuk dengan latihan soal-soal. Sistem SKD berbasis komputer, mempunyai kelebihan nilainya asli, tidak bisa direkayasa, obyektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Artinya peserta SKD langsung mengetahui hasilnya saat itu juga setelah usai ujian.
Bagi yang memenuhi passing grade, minimal 298, dapat melanjutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun yang gagal berarti stop, berhenti langkahnya untuk menggapai CPNS 2018. Rincian SKD yaitu Tes karakteristik Pribadi (TKP) nilai minimum 143, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) nilai minimum 75, Tes Intelegensia Umum (TIU) nilai minimum 80.
Batas nilia minimum harus dipenuhi, jadi kurang dari itu berarti tidak lolos. Pastinya nilai-nilai ini sudah melalui pertimbangan yang matang oleh pihak BKN dengan tingkat kesulitan soal yang sudah di perhitungkan.
Ketika keluar ruangan setelah mengerjakan SKD, ada wajah-wajah ceria karena memenuhi passing grade nilainya, artinya mempunyai harapan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun tidak sedikit keluar ruangan dengan wajah lemah lunglai, lesu, tidak bergairah karena SKD gagal, berati pupus sudah harapan untuk masuk menjadi CPNS.
Walaupun total nilainya 329, sekilas lebih besar dari passing grade 298, namun ketika dilihat secara rinci ternyata nilai Tes Kepribadian 129, padahal minimum harusnya 143, berarti kurang 14, sehingga gagal. Nasi pun sudah menjadi bubur, dan tidak mungkin diolah menjadi nasi lagi, namun bubur itu dapat menjadi olahan yang enak dan lezat seperti bubur kerecek, bubur ayam, bubur menado, dll.
Jadi tidak lolos SKD dan hilang harapan menjadi CPNS minimal tahun ini, tidak perlu diratapi sampai merugikan diri sendiri. Segera bangkit dan menyambut sinar matahari pagi dengan semangat baru untuk menyongsong harapan baru. Gagal SKD bukan segala-galanya, walaupun diakui sedih, nyesek, dan sangat menyesali. Semua itu menjadi pengalaman hidup yang katanya sebagai guru terbaik.
Persoalan mendasar adalah kenapa CPNS 2018 gagal di SKD, apakah soalnya sulit yang tidak bisa diprediksi ?. Kata para ahlinya SKD ini tidak ada salah dan benar, semua soal mendapat nilai 1 -- 5.
Namun pernyataan yang tersirat dan tersurat dalam soal tes "katanya" membingungkan. Hal ini karena untuk mengetahui kepribadian seseorang, namanya saja Tes karakteristik Pribadi (TKP). Bagi pembuat soal yang ahli psikolog, jawaban soal yang diberikan dapat memberi petunjuk kepribadian seseorang.
Tingkat kesulitan yang tinggi ada dugaan karena ingin memilih CPNS yang mempunyai kepribadian sangat bagus, mempunyai, pendirian kuat, berkarakter, memiliki sikap, perilaku yang baik dan benar. Bahkan seorang psikolog itu dapat membaca tulisan tangan, bentuk tanda tangan, omongan lisan, "gestur" tubuh yang dikaitkan dengan kepribadiannya.
Saya sendiri bukan psikolog, sehingga bisa jadi juga gagal mengenal dirinya sendiri (Who am I). Kebanyakan yang gagal dalam TKD karena "gagap" mengenal dirinya sendiri, itupun baru dugaan pribadi saya.
Ribuan CPNS 2018 di Sulut, Maluku Utara, dan Gorontalo gagal melewati passing grade SKD. Angka kelulusannya untuk SKD dibawah 1 persen. Dari 2.547 peserta seleksi di Sulawesi Utara yang memenuhi passing grade 24 orang. Di Propinsi Maluku Utara dari 4.762 peserta, hanya 28 orang yang memenuhi batas nilai minimum. Di Kota Ternate, Maluku Utara dari 2000 lebih peserta, lolos 4 orang. Masalah ini bukan saja menjadi masalah di kabupaten/kota di wilayah Indonesia bagian timur, tetapi di seluruh Indonesia (Kompas, 7/11/2018).
Kondisi ini menjadi simalakama, kalau passing grade diturunkan, dapat berpengaruh pada kualitas CPNS, namun bila passing grade tetap seseprti ini, banyak yang gagal dalam TKD, akibatnya lowongan tetap tidak terisi khususnya, di bidang pendidikan dan kesehatan. Ketika lowongan tidak terisi pelayanan untuk pendidikan dan kesehatan menjadi terganggu.
Jadi saling kait mengkait, sehingga perlu ada kesepahaman lintas departemen/instansi. Hal ini dimaksudkan agar kualitas CPNS tetap terpenuhi disatu sisi, dan disisi lain pelayanan untuk masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan dan bidang-bidang lain tetap berjalan dengan baik dan prima, berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Yogyakarta, 7 Nopember 2018 Pukul 14.12
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI