Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Maraknya Joki CPNS 2018 dan Praktik Plagiarisme terhadap Karya Ilmiah

3 November 2018   00:02 Diperbarui: 4 November 2018   09:49 1234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: regional.kompas.com

Dalam membuat karya tulis, laporan penelitain, dan menulis buku diakui tidak dimiliki oleh semua dosen. Kalaupun ada dosen yang sudah memiliki keahlian membuat karya ilmiah, waktunya tersita untuk di luar kampus melakukan "pengabdian masyarakat", karena tenaga dan pikirannya dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas. Akibatnya produktivitas menulis karya ilmiah, melakukan penelitian, waktunya tersita untuk masalah birokratis dan administratif.

Padahal untuk menjadi perguruan tinggi bertaraf internasional yang sering menjadi visi dan misinya, salah satu tolok ukurnya adalah menghasilkan karya ilmiah yang dimuat di jurnal terindeks Scopus. Selain itu penelitiannya menghasilkan temuan baru yang dipetenkan di Dirjen Haki, semakin banyak temuan yang dipatenkan, semakin naik pamor keilmuannya. 

Masalahnya, masih sedikit dosen yang melakukan kajian dapat menghasilkan temuan baru yang memiliki hak paten. Selain waktu yang tersita untuk tugas diluar akademis, kegiatan melakukan penelitian dan menulis karya ilmiah masih sangat minim. 

Menulis karya ilmiah pun menjadi kendala di lingkungan orang-orang yang mempunyai jabatan fungsional. Artinya ketika sudah masuk menentukan pilihan sebagai tenaga fungsional, semestinya kegiatan tulis menulis menjadi kewajibannya, dan memahami plagiasi adalah tindakan tercela yang dapat merusak kredibilitas dan nama baiknya.

Yogyakarta, 2 Nopember 2018 Pukul 23.45             

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun