Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menagih Hutang dari Teman, Bagaimana Caranya?

1 November 2018   11:31 Diperbarui: 2 November 2018   06:56 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika sudah mendapatkan pinjaman uang, dan sudah mulai jatuh tempo dari yang dijanjikan, apa yang dilakukan oleh para pemilik uang untuk menariknya  ?. Hal-hal yang perlu diupayakan sebagai berikut:

  1. Bila orang yang berhutang itu jujur dengan dirinya sendirinya, pasti mempunyai  "niat baik" untuk mengembalikany, dan dapat dipercaya janjinya. Kalaupun sudah jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan, belum bisa membayar pasti akan memberitahukan dengan permintaan maaf. Juga melakukan jadwal ulang minta waktu untuk secepatnya membayar, karena mempunyai prinsip "hutang itu wajib dibayar".  Bersabarlah untuk menunggu dan memberi toleransi waktu untuk mengembalikan.
  2. Masalah yang sering terjadi bila yang hutang itu sejak awal sudah tidak jujur, sehingga sudah jatuh tempo pun pura-pura lupa. Menghadapi kondisi ini, diamkan sampai batas waktu tertentu harus menagihnya. Kalaupun menunda pembayarannya, harus segera ditagih lagi bila yang disepakati sudah jatuh tempo. Apalagi orang yang hutang itu ada gejala sengaja tidak akan membayar, hal ini bisa dilihat ketika punya uang bukannya untuk membayar hutang, tetapi untuk membeli barang-barang, atau bepergian rekreasi.
  3. Kalau sudah habis kesabarannya dan tetap belum membayar dengan berbagai alasan, maka perlu dengan "ancaman/gertak sambal", katakan masalah utang itu akan dilaporkan pada pimpinan bila pegawai/PNS. Hal ini bisa membuat "keder" karena takut "kredibilitas' dan nama baiknya tercemar, sehingga cepat membayar.
  4. Bila dengan ancaman ini tetap membandel tidak membayar, laporkan kepada pihak berwajib (polisi) kalau yang dipinjam nominalnya besar. Namun melakukan tindakan inipun harus dengan perhitungan. Apalagi bila perkaranya sampai pengadilan untuk menuntut ganti rugi material dan inmaterial dan menggunakan jasa konsultan hukum yang tidak gratis.
  5. Menagih hutang yang peminjamnya "tebal buka", memang sangat menjengkelkan, apalagi biasanya  lebih "galak" ketika ditagih utangnya, dibandingkan saat meminjam. Lebih sadis lagi untuk menutupi status yang sudah mendapat "cap sebagai pengemplang", justru menyerang balik pemilik uang dengan menyebarkan berita bohong (hoaks), sebagai rentenir. Orang model kaya gini memang tidak tahu diuntung, tidak merasa kalau sudah ditolong, tetapi justru memukul balik penolong.
  6. Untuk itu menghadapi pengutang yang ngemplang harus tetap waspada, karena niat jahatnya sering menguasai hati nuraninya yang sudah tertutup "noda hitam" dan sulit untuk dibersihkan.  
  7. Apabila sudah tidak mungkin lagi uang itu kembali dengan berbagai macam cara, jalan terkahir memang menyakitkan, "ikhlaskan", dan ambil hikmah dari semua ini. Intinya jangan mudah percaya oleh omongan, penampilan, dan janji orang lain saat akan hutang. Apalagi dengan imbalan tambahan persentase. Ini jelas riba dan tidak memberi manfaat untuk kehidupan.
  8. Hindari dan catat orang tersebut masuk "daftar hitam/black list", orang-orang yang tidak jujur, tidak bisa dipercaya, dan jangan pernah untuk memberi pinjaman uang dengan alasan apapun. Artinya tanpa disadari pengemplang itu telah merugikan orang lain, dirinya sendiri dan keluarganya.Minimal untuk pinjam uang pun sudah tidak dipercaya lagi, sungguh sangat menderita bukan ?.

Waspada , hati-hati, bukan curiga dan berpikiran negatif menghadapi  orang-orang dengan model sebagai "pemain peran" dalam kehidupannya yang penuh dengan tipu muslihat dan sandiwara.

Yogyakarta, 1 Nopember 2018 Pukul 11.28  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun