Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berita Hoaks di Balik Musibah Pesawat Lion JT 610

31 Oktober 2018   18:03 Diperbarui: 31 Oktober 2018   20:18 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(tekno.analisadaily.com)

Apalagi disebarkan untuk anggota grup, yang tujuannya memberi informasi bahwa yang ada di foto itu sudah menengok. Juga di tempat takziah (melayat)  melakukan selfi ketika ketemu dengan teman-teman SD, SMP, SMA, kuliah, ditengah keluarga yang sedang berduka, pantaskah ?.  

Dalam insiden JT 610 ada tindakan cepat dan sigap entah dari mana yang menganulir informasi dan memberi penjelasan bahwa itu hoaks. Tindakan yang patut diacungi jempol, semakin cepat semakin baik, untuk menjaga perasaan keluarga korban.

Kepada masyarakat yang menaruh empati untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan berita hoaks, langsung dihapus dan dianggap tidak ada. Jangan pernah "merasa" bangga dapat menposting dan menyebarkan yang pertama suatu informasi dan video yang tidak jelas sumbernya. Kalaupun sudah menerima kiriman informasi dan video, lebih baik mengecek kebenarannya.

Masalahnya untuk melakukan hal inipun tidak setiap orang paham karena (maaf) keterbatasan wawasan dan pengetahuannya yang tidak pernah/tidak sempat membaca bagaimana bersosial media dengan bijak.

Padahal pihak Kominfo dan Kepolisian tidak kurang-kurang melakukan sosialisasi untuk memanfaatkan teknologi informasi dengan bijak. Artinya mengambil manfaatnya, dan mengindari yang dilarang karena dengan berlakukan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bagi yang menyebarkan informasi bohong (pasal 28 ayat 1) dapat dikenai sanksi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/denda paling banyak Rp 1 miliar.

Demikian, semoga tidak ada lagi informasi hoaks yang selalu mengiringi musibah, karena justru membuat suasana semakin tidak nyaman dan membingungkan.Semoga insiden JT 610 menjadi pembelajaran bersama, agar penumpang pesawat merasa tenang, aman, nyaman sampai tujuan dengan selamat. Tidak ada satupun orang yang bersedia menerima musibah, namun kalau takdir itu sudah tiba, semua kita pasrahkan kepadaNya.

Yogyakarta, 31 Oktober 2018 Pukul 17.25

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun