Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Tantangan PNS/ASN di Era Disrupsi 4.0 Semakin Berat, Kenapa Masih Memilihnya ?

25 September 2018   12:05 Diperbarui: 26 September 2018   18:04 1591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Formasi PNS masih menjadi incaran banyak lulusan dari sekolah dan perguruan tinggi, karena dibenaknya terpikir kerja enak, gaji banyak, bahkan dimasasa tuanya masih menikmati hak pensiun  sebesar 75 persen dari gaji pokok, bila sudah memenuhi masa kerja. Tuntutan kerja tidak berat, bisa pulang lebih cepat, kerjanya duduk-duduk baca koran, main games, dan sosial media. Melayani seenaknya, ogah-ogahan, di persulit, berbelit, tidak profesional, tdak ramah, dan menyebalkan. Sederet kebiasaan PNS/ASN itu memang diakui, namun itu sudah basi, kedaluwarsa, dan bukan jamannya lagi, sudah masuk dalam kotak  dan di kunci rapat-rapat. Jadi siapapun saat ini yang masih mempunyai pikiran anggapan seperti itu lebih baik urungkan mendaftar menjadi PNS/ASN karena nanti akan merasa "berat" untuk menjalaninya.

Apalagi bila masuk PNS/ASN sekedar "status", karena ada "obyekan" pekerjaan sambilan yang justru menjadi pekerjaan pokoknya. Datang hanya untuk "finger print", sebelum jam 07.00 dan pulang jam 16.00 biar disebut rajin tidak pernah terlambat, dan tidak ada tinta merah kalau presensi dicetak untuk laporan bulanan. Selain itu yang paling penting tunjangan kehadiran, tunjangan kinerja, tunjangan satuan kerja, renumerasi, apapun namanya supaya tetap utuh, tidak dipotong sepeserpun. Namun kenyataanya yang kasat mata, antara jam 07.00 sampai jam 16.00 ada waktu yang hilang, tidak efektif bukan untuk tugas luar/kantor tetapi untuk urusan pribadi (jemput anak, istri, ngobyek sana sini, kepentingan keluarga, ini itu pokoknya seribu alasan dibuat). Masih lumayan kalau pamit dengan teman satu ruangan, sering pergi dan datang seperti "siluman", tidak ada yang mengetahui. Kondisi ini selain merugikan negara juga telah berlaku tidak jujur untuk dirinya sendiri dan orang lain. Selain itu uang yang diterima berpotensi "tidak halal" karena didapat dengan cara yang tidak benar dan elegan.

Semakin kesini citra dan kinerja PNS/ASN terus ditingkatkan kualitasnya bukan sekedar kuantitas. Formasi pegawai dan analisis kebutuhan dihitung secara cermat dan tepat supaya tidak terjadi beban kerja yang terlalu berat atau terlalu ringan. Semua diperhungkan dan direncanakan sejak perekrutan, posisi jabatan, kebutuhan, dan kompetensi dasar yang dimiliki. Perekrutan terbuka untuk umum (bukan hanya keluarga, kroni, golongan, teman) dengan online. Tidak ada pintu belakang, "titipan", rekomendasi, KKN, "katebelece" dari saipapun. Tes dengan CAT yang oleh BKN diyakini  transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu calon PNS/ASN pun wajib "melek" TI, dengan persyaratan prestasi akademik minimum untuk S1 2,75 untuk lulusan PTN dengan akreditasi B, dan 3.00 untuk lulusan dan akreditasi minimum B. Disinilah ada korelasi lulusan dan akreditasi dari perguruan tinggi dimana para calon PNS/ASN menempa pendidikan, karena setiap perguruan tinggi mempunyai kualitas lulusan yang berbeda. Kalaupun ada formasi khusus untuk lulusan berpredikat "cum laude", mengingat semakin banyak yang mempunyai predikat ini, tetap di tes. Perlu tes, sebagai pembuktian dan pertanggungjawaban predikat yang disandang karena instansi mempunyai ekspektasi yang lebih dengan para lulusan "cum laude".

Tuntutan PNS/ASN walau lebih ringan dengan bekerja di BUMN, Perusahaan Multi Nasional, dan Swasta, di era ekonomi global ini PNS/ASN harus memberikan palayanan prima berbasis TI. Selain itu juga dapat berkomunikasi dalam bahasa asing baik pasif maupun aktif,  wajib "melek TI", cepat menyesuaikan perubahan yang terjadi disekitarnya . Prubahan sangat cepat tidak lagi seperti naik tangga, tetapi lompatan-lompatan, dan harus berpikir "out of the box", dengan cekatan, lincah namun tetap sesuai dengan aturan main yang berlaku. Artinya kalaupun mempunyai inovasi, pemikiran baru tetap harus dikomunikasikan baik secara vertikal (atasan langsung dan paling tinggi), maupun horisontal (yang berkaitan dan teman-teman kerja). Kerja tim yang solid lebih bermanfaat daripada kerja sendirian.

Selain itu tuntutan kinerja yang "full speed", "full komitmen", full semangat dan energi", sebagai PNS/ASN saat ini tidak boleh seenaknya apalagi di bagian pelayanan. Tidak harus tutup saat istirahat yang bisa menghambat pelayanan. Saat istirahat bisa dilakukan secara bergantian, tanpa mengurangi hak istirahat, tetapi pelayanan tetap jalan. Kalau perlu pelayanan lebih lama dengan sistem lembur, asal ada ijin dan perintah dari atasan. Disiplin mentaati jam kerja secara jujur karena saat ini teman satu ruangan mempunyai hak untuk menilai kedisiplinan dan kinerja teman lainnya. Setiap awal tahun harus membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai selama satu tahun. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

SKP ini sebagai bagian dari penilaian prestasi kerja PNS/ASN sesuai dengan PP No.46 Tahun 2011. Sifatnya wajib harus disusun oleh setiap PNS/ASN baik yang mendukui jabatan struktural  (sesuai nama jabatan dan uraian kegiatan yang sudah ditentukan) dan  fungsional (mengacu pada Permenpan RB yang mengatur jabatan fungsional dan angka kreditnya). untuk membuat SKP perlu simulasi agar antara jam kerja PNS/ASN 37,5 per minggu dan 1250 jam per tahun sesuai dengan capaian target. Kemudian dari SKP itu setiap hari dibuat laporan kegiatan sebagai pelaksanaan target, dan pada akhir tahun dinilai oleh atasan, untuk menentukan penilaian prestasi kerja PNS/ASN. Jadi DP 3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pegawai) yang selama ini sangat subyektif dan nilainya nyaris tidak pernah berubah, saat ini ada ditambah komponen SKP.  

Berdasarkan kewajiban yang harus dilaksanakan PNS/ASN, dengan tuntutan kinerja dan disiplin kerja, semakin meningkatkan citra positif PNS/ASN dimata masyarakat yang mendapatkan pelayanan. Lihatlah pembenahan di berbagai instansi terus dilakukan, dengan cekatan, sigap, ramah, murah senyum, masyarakat mendapat pelayanan prima, cepat, dan murah (tidak ada lagi jasa calo yang berkeliaran di instansi pelayanan). Bahkan pelayanan sudah online, sehingga semakin mempermudah dan tidak harus antri terlalu lama. Sudah dirasakan di kantor pajak, SAMSAT, imigrasi, perijinan, BPN, KTP  sampai tingkat Kecamatan dan Kalurahan/Desa. Jadi memilih menjadi PNS/ASN pun tetap dituntut mempunyai kinerja, kompetensi, profesional, disiplin, jujur, dan harus siap berubah dan dipindah. Bagi yang berprestasi ada "reward" , bagi yang melakukan kesalahan (korupsi, melanggar disiplin sesuai PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS), mendapatkan sangsi secara bertahap mulai diperingatkan lisan sampai dipecat dengan tidak hormat. Tidak ada pekerjaan yang haknya terpenuhi tanpa melakukan kewajiban, sekarang dibalik lakukan kewajiban terlebih dahulu, hak akan mengikuti. Tidak percaya ?. Silahkan buktikan kalau sudah menjadi PNS/ASN.

Yogyakarta, 25 September 2018 Pukul 11.46

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun