Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memberi Akses Jalan untuk Tetangga Tidak Rugi

13 September 2018   14:09 Diperbarui: 19 September 2018   10:02 1967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Mempertahankan hak milik berupa tanah adalah wajar mengingat aset tanah harganya terus melambung. Namun ketika ada tetangga yang tertutup akses jalannya sehingga tidak bisa leluasa keluar masuk rumahnya sendiri adalah luar biasa. Apalagi di negara yang mempunyai pandangan hidup Pancasila dan berdasarkan UUD 1945, yang mengharagi hak asasi manusia.

Mestinya, semua dapat dimusyawarahkan untuk mufakat, bukan menang-menangan karena mempunyai kekayaan dan kekuasaan.

Apalagi Indonesia sebagai negara hukum, semua itu ada aturannya agar ada ketertiban dalam bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.  

Seorang warga bernama Eko Purnomo yang tinggal di Ujung Berung Bandung menjadi viral di media sosial dan media elektronik, karena rumahnya tertutup tembok tinggi yang dibangun tetangganya.

Terlepas dari sertifikat hak milik tanah sebagai bukti sah yang tidak mencantumkan ataupun sudah ada gambar jalan, hal ini tidak akan terjadi kalau ada komunikasi, musyawarah para pemilih tanah.

Saat  membangun rumah mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), semestinya kasus ini sudah terdeteksi, karena harus meminta tanda tangan kerelaan dari para tetangga kanan, kiri, depan dan belakang.

Walaupun pemilik tanah "merasa" mendirikan bangunan diatas tanah hak miliknya, harus dipahami bahwa:"semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (pasal 6 UU No.5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria).

Makna semua hak atas tanah mempunyai fungsi  sosial, bahwa seseorang yang mempunyai hak atas tanah apapun (milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), tidaklah dapat dibenarkah tanah itu dipergunakan atau tidak dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya.

Apalagi dalam memanfaatkan tanah itu dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat (menutup akses jalan termasuk perbuatan merugikan bagi tetangga). Penggunaan tanah sesuai dengan peruntukannya sehingga dapat mensejahterakan pemilik, masyarakat dan negara.

Namun bukan berarti kepentingan perorangan terdesak oleh kepentingan umum, semua harus saling mengimbangi, dan akan memperhatikan kepentingan fihak yang ekonominya lemah (penjelasan UU No.5 Tahun 1960).

Artinya agar tercipta kehidupan yang aman, nyaman, damai, dan sejahtera harus ada harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun