Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengurus Sertifikat Tanah Perlu "Uji Kesabaran"

19 April 2018   17:23 Diperbarui: 19 April 2018   19:40 1245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunnews.com

Pelaksanaannya secara terpadu khususnya untuk lapisan masyarakat golongan ekonomu lemah, dan penyelesaian secara tuntas sengketa tanah yang bersifat strategis. Dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri pada waktu itu. Sekarang yang mengurusi tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ada juga program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita), merupakan replika kantor pelayanan pertanahan yang bergerak dengan sistem pelayanan data yang digunakan adalah komputerisasi atau online. 

Jadi seperti memperpanjang SIM atau STNK yang bisa dilayani di mall-mall, dan tempat yang strategis. Program ini telah dirancang sejak Mei 2009 pada era Presiden SBY. Ada juga program One Day Service (ODS) atau pelayanan satu hari selesai, dapat menerima sertifikat tanah pada hari itu. Inovasi layanan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Setiap BPN sudah ditarget harus menyelesaikan sertifikat tanah, karena menjadi alat bukti yang paling kuat atas kepemilikan sebidang tanah. Namun pengalaman mengurus sertifikat dari warisan orang tua ke hibah, memerlukan waktu sangat lama. Pengurusan sertifikat tanah itu didelegasikan kepada kantor yang mempunyai kewenangan dengan urusan tanah (bukan BPN) sudah 4 (empat) tahun belum kelar. 

Untuk sertifikat tanah warisan baru kelar setelah 3 (tiga) tahun. Padahal kalau diurus sendiri langsung ke BPN bisa selesai lebih cepat, dimana kendalanya kenapa bisa lama sekali. Sampai bosan untuk menanyakan kepada kantor yang mendapat amanah untuk mengurus sertifikat. Jawaban selalu "copy paste" sedang dalam proses. Kalau ditelusur sudah sampai mana, ada saja alasannya dan entahlah sampai detik ini belum jelas. Uji kesabaran untuk mendapatkan sertifikat tanah ...!

Yogyakarta, 19 April 2018 pukul 17.18

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun