Ada yang sudah menduduki pustakawan madya diturunkan menjadi muda, ada yang sudah utama dengan SK Presiden tidak segera dilantik, ada pustakawan utama dengan SK Menteri. Bahkan di Kemendikbud ada pustakawan pertama yang tidak diproses kenaikan jabatan/pangkat karena berdasarkan analisis jabatan tidak perlu ada pustakawan muda.Â
Pustakawan tersebut disarankan pindah instansi lain yang mempunyai analisis jabatan lebih tinggi. Muncul masalah ketika pustakawan tersebut sudah masuk BUP, artinya dipaksa untuk mengajukan pensiun. Kalau demikian, sanjungan Najwa Shihab dengan puisi untuk pustakawan apakah sudah sesuai ?.
Yogyakarta, 16 Maret 2018 pukul 13.21