Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Profesi Pustakawan di Era Disrupsi 4.0

17 April 2018   00:57 Diperbarui: 17 April 2018   01:57 3875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
cybermuse.gallery.ca

Ketika istilah disrupsi (KBBI artinya hal tercabut dari akarnya), menjadi populer, orang beramai-ramai mengadakan kegiatan seminar, diskusi, pertemuan, dan opini di berbagai media massa mengupasnya. Istilah ini menjadi topik yang sedang “trend”, sehingga apa pun dikait-kaitan dengan kelangsungan berbagai profesi yang dapat “hilang” karena perubahan dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai “kambing hitamnya”.

Era disrupsi 4.0 digambarkan secara harfiah suatu sistem yang sudah berjalan aman, nyaman, dan menyenangkan “tercerabut dari akarnya”. Artinya seperti tanaman liar yang diambil sampai akar-akarnya, tercerabut, terlepas dari tanah tanpa meninggalkan akar, sehingga bersih, rapi, diganti tanaman yang lebih indah dan mempesona.  

Bahkan Guru Besar FE UI Rhenald Kasali menulis buku berjudul:”Disrupption: Menghadapi Lawan-lawan Tak Kelihatan dalam Peradaban Uber.” Benarkah ada kompetitor yang tidak kelihatan yang dapat menimbulkan “paranoid” bagi yang menghadapinya ?. Era yang menakutkan dan penuh dengan persaingan ketat, bagi yang tidak siap pasti “tersinggir dan minggir” secara alamiah dari percaturan dan menjadi penonton.

Istilah disruption pertama kali dipopulerkan oleh Clayton Christensen dengan teori “Disruptive Innovation” (1990) dan Michael Porter dalam teori “Competitive Strategy” (1980), keduanya profesor Harvard Business School. Intinya dunia bisnis penuh dengan aura persaingan sangat ketat. Namun 2005 W Chan Kim dan Renee Mauborgne profesor dari INSEAD (European Institute of Administration) dalam bukunya “Blue Ocean Shift”, sukses besar tanpa melakukan “disruptive innovation”, tetapi “beyond-disruption”.

Menciptakan pasar baru tanpa perlu bersaing dengan yang sudah ada, sukses tanpa mengalahkan dan tanpa perlu menjadi kompetitor siluman. Bagaimana dengan profesi pustakawan yang mempunyai kompetensi mengelola dan memberi pelayanan informasi ?. Akan hilangkah profesi ini di era disrupsi ?. Atau masih tetap ada dengan pangsa pasar yang berbeda seperti teori W Chan Kim dan Renee ?.

Sejak tahun 1990 an ketika internet mulai di kenal di perpustakaan, dan sudah diramal profesi pustakawan akan “tenggelam” dan/atau direbut profesi lain, kenyataannya sampai hari ini (2018) profesi ini masih tetap ada. Bahkan telah digantikan oleh pustakawan yang masuk generasi X dan Y, sehingga lebih familiar dengan teknologi informasi dan komunikasi. Mereka piawi melakukan jejaring (networking), berkolaborasi antar perpustakaan dan antar pustakawan. Bahkan setiap tahun mengadakan “Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia (KPDI)” yang di prakasai oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

KPDI pertama diadakan di P. Bali pada tahun 2008, yang sebelumnya pada tahun 2007 di Bogor diadakan pertemuan perwakilan antar pustakawan se Indonesia. Konferensi berskala nasional diselenggarakan setiap tahun dengan tema yang berbeda, sebagai wadah para pustakawan untuk “unjuk gigi” dengan mengirimkan “call for paper”. Dari KPDI ini diharapkan ada rekomendasi untuk pengembangan Kerangka Kerja Nasional Perpustakaan Digital Indonesia (http://kpdi.perpusnas.go.id).

Selain itu juga ada forum-forum perpustakaan perguruan tinggi, misalnya Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI), Forum Komunikasi Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (FKP2TN), Forum Perpustakaan Khusus Indonesia (FPKI), Forum Perpustakaan Sekolah (FPS), Forum Perpustakaan Umum (FPU), Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK),Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Muhammadiyah – 'Aisyiyah (FPPTMA).

Hal ini membuktikan bahwa dalam forum-forum tersebut sejatinya yang melaksanakan kerjasama adalah para pustakawan. Seperti yang dikatakan oleh Blasius Sudarsono (2011:5), mengatakan bahwa:”sebuah perpustakaan adalah pustakawannya”. Artinya motor penggerak perpustakaan adalah pustakawan, hidup matinya perpustakaan sangat tergantung dari kompetensi pustakawan. Profesi Pustakawan sebagai jabatan fungsional mempunyai tanggung jawab untuk mengelola dan memberikan pelayanan kepada pemustaka (orang menggunakan perpustakaan).

Era disrupsi 4.0 oleh profesi pustakawan dimaknai sebagai era yang harus cepat adaptif dengan segala bentuk perubahan yang terjadi di sekitarnya, dan menyesuaikan tuntutan pemustaka yang semakin beragam dan kompleks. Mengingat pustakawan sudah mempunyai kompetensi profesional (aspek pengetahuan, keahlian dan sikap kerja), dan kompetensi personal (aspek kepribadian dan interaksi sosial), semestinya profesi pustakawan tidak hilang pada era disrupsi 4.0.

Pustakawan wajib melakukan transformasi dengan pikiran dan tindakan cerdas menuju perpustakaan 4.0 dan pustakawan 4.0 serta web 4.0 (disebut 'simbiosis' web). Koleksi perpustakaan digital menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi, walau masih perlu koleksi cetak dalam jumlah yang lebih sedikit. Pustakawan sebagai mesin wajib bersinergi dan berkolaborasi dengan pustakawan lain.

Menurut Bapak Aiun Naim (Sekjen Menristek dan Dikti):”Perpustakaan bukan sekedar tempat membaca buku atau mencari informasi, namun perpustakaan menjadi working space tempat munculnya inovasi-inovasi baru, dan menjadi virtual office”. 

Selanjutnya mengapresiasi perkembangan perpustakaan di perguruan tinggi dan perpustakaan Nasional yang mengikuti perkembangan teknologi, dan mendukung upaya integrasi dan sinergi koleksi perpustakaan antar jaringan, demikian dalam siaran persnya, Kamis 22/3/2018 (https://news.okezone.com).

Namun ada satu hal yang sangat disesalkan dari siaran pers Bpk Ainun Naim adalah perjalanan karier pustakawan dari pustakawan madya ke pustakawan utama ternyata terganjal oleh Surat Edaran (SE) No.102318/A2.3/KP/2017 tentang Penataan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Kemenristekdikti yang ditandatangani Kepala Biro SDM, tertanggal 1 Nopember 2017. Hal ini hanya disinggung sedikit, yang intinya tetap mendukung pustakawan utama di Perguruan Tinggi. 

Padahal sesuai point 2 dalam SE disebutkan "Khusus bagi kenaikan pejabat fungsional tingkat ahli madya menjadi pejabat fungsional tingkat ahli utama tidak perlu diusulkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.49 Tahun 2015".

Kalau dirunut Permenristekdikti No.49/2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kemenristekdikti, lampiran III hlm 2 No.40 hanya disebutkan pustakawan madya masuk kelas jabatan 11, persediaan pegawai 133. Anehnya tidak ada nomenklatur pustakawan utama yang diisi 0 andaikan belum ada yang menduduki jabatan itu, untuk mengantisipasi perubahan.

Peraturan ini “dianggap” sebagai suatu “kekeliruan”, kenyataannya telah menimbulkan korban yang tidak hanya memutuskan harapan pustakawan madya ke utama, namun “membunuh profesi pustakawan”. Di Perguruan Tinggi ternama di Indonesia telah jatuh korban pustakawan madya gagal menjadi pustakawan utama akibat kekeliruan dan ketidakpahaman dalam menjalankan amanah dari para pejabatnya.

Tragisnya dengan enteng “diplintir” pustakawan di PTN "X" terlambat mengajukan berkas, sehingga gagal menjadi pustakawan utama. Padahal sejatinya berkas itu tidak dikirimkan oleh Kemenristek dan Dikti ke Sekretariat Negara untuk mendapatkan Surat Keputusan Presiden, sampai masuk batas usia pensiun. Jadi siapa yang terlambat mengirimkan berkas ?. Tanyakan jawabannya "pada rumput yang bergoyang" (syair lagu E Biet G Ade).

Siapa yang harus bertanggungjawab atas kerugian material, moral, tenaga, pikiran, waktu dan cucuran air mata untuk mengumpulkan angka kredit sampai 871,117 ?. Kepada siapa harus mengadu ?. Ke Obusdman, PTUN/PN ?. Akhirnya hanya lapor dan mengadu kepada Alloh SWT, yang Maha Adil dan Bijaksana.

 Yogyakarta, 17 April 2018 pukul 0.59

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun