Baca Juga: Profesi Pustakawan di Mata Najwa
Selain itu ada UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, menambah kuatnya profesi pustakawan di Indonesia. Oleh karena itu bila ada yang melecehkan", "membullying", profesi pustakawan yang dilakukan oleh siapapun termasuk para birokrat, tentu akan mendapat perlawanan dari Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), sebagai satu-satunya wadah profesi pustakawan di Indonesia, dan Perpustakaan Nasional RI sebagai pembina pustakawan dan perpustakaan di Indonesia.
Yogyakarta, 17 Februari 2018Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H