Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Jalan Sunyi Menuju Jabatan Pustakawan Utama

12 Februari 2018   11:30 Diperbarui: 12 Februari 2018   17:38 1400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Pustakawan merapihkan tumpukan buku-buku di Perpustakaan Nasional di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2017). Perpustakaan Nasional dengan total 24 lantai dan tiga ruang bawah tanah merupakan gedung perpustakaan tertinggi di dunia. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Meraih jabatan tertinggi dalam suatu jabatan menjadi impian setiap orang yang sudah memenuhi syarat dan mengikuti aturan mainnya. Namun tidak semua orang yang sudah memenuhi syarat dan mengikuti aturan main dapat meraih "impian" yang penuh perjuangan, semangat, pengorbankan pikiran, waktu, tenaga, dana, dan air mata. Mengapa? Semakin tinggi jabatan yang akan diraih tingkat kesulitan semakin tinggi.

Tidak semua orang "lolos" untuk mencapai puncak jabatan, seperti jabatan di TNI, tidak semua perwira tinggi dapat mencapai puncak jenderal bintang empat, dan tidak semua lektor kepala mencapai profesor. Demikian juga tidak semua pustakawan madya dapat mencapai puncak menjadi pustakawan utama. Semua ada proses, sistem, aturan main yang menjadi pedoman.

Jabatan pustakawan pertama kali diakui pemerintah pada tahun 1988, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menpan No.18/1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Peraturan ini telah mengalami telah mengalami revisi 3 (tiga) kali yaitu Kepmenpan No.33/1998, Kepmenpan No.132/2002 dan terakhir Permenpan No.9 Tahun 2014. Dalam aturan itu selalu disebutkan jenjang dan pangkat, golongan ruang jabatan fungsional pustakawan.

Dalam pasal 7 ayat 1 dinyatakan: "Jabatan fungsional pustakawan terdiri dari Pustakawan terampil dan pustakawan ahli". Pustakawan terampil meliputi pustakawan pelaksana, pustakawan pelaksana lanjutan, dan pustakawan penyelia. Sedang pustakawan ahli mencakup pustakawan pertama, pustakawan muda, pustakawan madya, dan pustakawan utama.

Jenjang jabatan fungsional pustakawan dimulai dari yang pustakawan terampil golongan ruang II/b (pengatur muda tingkat I), sampai jenjang tertinggi pustakawan utama, golongan ruang IV/e (pembina utama). 

Untuk menuju puncak sampai menjadi pustakawan utama, ibaratnya seperti orang naik gunung yang penuh aral, rintangan, dan tantangan. Selain jalan yang dilalui sangat terjal dan licin, juga jauh dari huruk pikuk keramaian alias sepi, sunyi, dan sendiri. Artinya meraih level ke puncak itu perlu perjuangan dan pengorbanan bukan sekadar "memuaskan nafsu" dan "ambisi dunia" untuk jabatan tertinggi dan uang yang banyak.

Perjalanan panjang dimulai sejak masuk pertama kali masuk bekerja harus menunggu 2 (dua) tahun baru diangkat menjadi pustakawan pertama. Memiliki ijasah S1 Ilmu Perpustakaan dan Informasi, atau S1 bidang lain asal telah lulus diklat calon pustakawan tinggat ahli (CPTA) yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga akreditasi.

Bila sudah menjadi pustakawan untuk naik jabatan/pangkat harus mengumpulkan angka kredit (nilai setiap butir kegiatan yang harus dicapai). Unsur penilaian berasal dari unsur utama (minimum 80 persen), dan unsur penunjang (maksimum 20 persen). Unsur utama meliputi pendidikan, pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, pengembangan sistem kepustakawanan, pengembangan profesi.

Unsur penunjang meliputi pengajar di diklat, seminar, anggota organisasi profesi, anggota tim penilai, penghargaan dan perolehan gelar dibidang lain. Angka kredit kumulatif yang diperlukan setiap jenjang dari pustakawan pertama ke pustakawan muda tiap jenjang 50, dan 100, kemudian 150 dan 200 dan secara kumulatif untuk pustakawan utama 850. Bandingkan angka kredit yang tersedia dari yang terkecil ke yang terbesar antara 0,003 - 12,5.

pnri.go.id
pnri.go.id
Bagaimana? Perjuangan untuk menuju angka minimum 850 penuh pengorbanan dan perjuangan. Selain itu pustakawan untuk naik jabatan/pangkat harus lulus uji kompetensi, dan sudah mempunyai sertifikasi kompetensi. Selain itu bila selama 5 (lima) tahun tidak bisa mengumpulkan angka kredit untuk naik jabatan/pangkat, maka diberhentikan sementara. Sementara untuk profesi dosen dan guru tidak pernah ada berhenti sementara, inilah salah satu bedanya.

Setelah diberi kesempatan selama 1 (satu) tahun tetap belum bisa mengumpulkan angka kredit, diberhentikan tetap. Artinya tidak mendapatkan tunjangan fungsional yang besarnya menurut Peraturan Presiden No.71 Tahun 2013 antara Rp 520.000,- (pustakawan pertama) sampai Rp 1.300.000,- (pustakawan utama).

Bila rintangan dari diri sendiri (internal) sudah teratasi, masih ada pihak luar (eksternal) yang menentukan yaitu atasan langsung, tim penilai, dan bagian kepegawaian (SDM). Pihak luar ini berpengaruh besar untuk "mengganjal" laju perjalanan menuju puncak karena berbagai alasan (sentimen pribadi, iri hati, arogansi, tidak memahami aturan main/pedoman, dan lain-lain). Namun sebaliknya pihak luar ini dapat memperlancar laju perjalanan bila memiliki empati, dan perhatian dengan profesi pustakawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun