Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penerima anugerah People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Badan Bank Tanah Hadir Memberi Solusi Permasalahan Pertanahan

20 Januari 2025   15:45 Diperbarui: 20 Januari 2025   15:45 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peran Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utra, Kalimantan Timur. Foto hasil tangkap layar laman Badan BankTanah.id

Saya sering melihat tetangga, panggil saja Pak Yanto berkebun di lahan kosong sekitar sungai Madiun atau tangkis. Pak Yanto bukan satu-satunya warga yang memanfaatkan lahan pemerintah tersebut.

Tanama pisang, ketela, jagung menjadi pilihan mereka untuk ditanam karena mudah, murah dalam perawatan juga cepat panen. Namun ada risiko yang disadari warga, jika air sungai tiba-tiba meluap berpotensi gagal panen. Atau ketika jelang panen, buah pisang dicuri.

Risiko lain ialah jika pemerintah meminta mengosongkan lahan, warga harus legowo karena tidak ada perjanjian Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL).

Tanaman tersebut mungkin tidak menghasilkan banyak dibandingkan bertani padi. Akan tetapi karena bertani harus memiliki tanah sawah minimal beli tahunan. Lahan kosong jadi solusi menambah pemasukan.

Kita tahu warga tradisional sangat bergantung pada tanah sebagai sumber penghasilan. Bahkan semua manusia di bumi ini membutuhkan tanah sebagai hunian atau lainnya.

Sementara ketersediaan tanah semakin menipis seiring berjalannya waktu. Hal ini karena pertambahan penduduk meningkat dan pengelolaan tanah tidak seimbang.

Untuk itu negara punya kewajiban memenuhi hak warganya untuk mendapat lahan. Badan Bank Tanah menjadi solusi setiap permasalahan terkait pertanahan. Lalu apa itu Badan Bank Tanah?

Foto pemanfaatan lahan pemerintah. Foto dokumen pribadi/Sri RD 
Foto pemanfaatan lahan pemerintah. Foto dokumen pribadi/Sri RD 
Badan Bank Tanah

Mendengar kata bank kita berpikir ini sebuah badan usaha yang menyediakan jasa keuangan.

"Oh itu bank yang bisa untuk pinjam uang dengan jaminan tanah." Sepintas saya berpikir seperti itu.

Ternyata bukan, itu pentingnya kita mencari tahu apa Badan Bank Tanah agar tidak salah paham.

Melansir dari laman resminya, Badan Bank Tanah (BT) merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah pusat berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021. Peraturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2021.

Badan Bank Tanah memiliki kewenangan untuk mengelola tanah negara. Pengelolaan aset tanah ini untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan nasional, konsolidasi lahan, reforma agraria juga pemerataan ekonomi.

Sejak diresmikan, Badan Bank Tanah memiliki persediaan tanah seluas 27.169,54 Ha. Sementara untuk tahun 2024 persediaan lahan sekitar 280.44 Ha. Aset tanah tersebut terletak di 40 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dari hasil penetapan pemerintah atau dari pihak lain.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Bank Tanah bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Keuangan, Menteri PUPR dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Peran Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utra, Kalimantan Timur. Foto hasil tangkap layar laman Badan BankTanah.id
Peran Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utra, Kalimantan Timur. Foto hasil tangkap layar laman Badan BankTanah.id

Peran Bank Tanah 

Sebagaimana disebutkan di atas Badan Bank Tanah mengelola lahan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, konsolidasi lahan, reforma agraria juga pemerataan ekonomi.

Mungkin sebagian dari kita masih penasaran apa saja sepak terjang Badan Bank Tanah dalam mengelola lahan di negeri tercinta ini.

Tentunya sejak diresmikan banyak yang telah dilakukan Badan Bank Tanah. Paling tersorot adalah penyediaan lahan untuk Bandara VVIP IKN. Bandara ini berada di atas HPL Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utra, Kalimantan Timur dengan luas 621 Ha.

Bukan saja membangun bandara, Badan Bank Tanah juga menyediakan lahan di Penajam seluas 1.758 Ha untuk reforma agraria, area komersil, fasilitas umum, pendidikan, pelabuhan dan lain-lain.

Selain mendukung reforma agraria di Kalimantan Timur, Badan Bank Tanah juga mendukung program reforma agraria di beberapa tempat seperti Bali, Poso, Cianjur. Tidak menutup kemungkinan suatu saat ke Madiun atau daerah teman-teman.

Reforma agraria atau sering disebut reformasi tanah merupakan kebijakan pemerintah untuk menata kembali kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah. 

Reforma agraria salah satu tugas Badan Bank Tanah sesuai amanah Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Dalam program ini Badan Bank Tanah harus menyediakan 30 persen dari HP untuk warga yang terpilih. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai Bupati/Wali Kota akan mendata dan memverifikasi masyarakat yang berhak mendapat Hak Pakai tanah HPL Badan Bank Tanah.

Hak pakai diberikan kepada masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria selama 10 tahun. Jika tanah tersebut dimanfaatkan dengan baik dan produktif, Badan Bank Tanah akan memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Gambar sawah etan ratan (Dok. Pribadi/Sri RD)
Gambar sawah etan ratan (Dok. Pribadi/Sri RD)
Akhir Kata

Mengetahui program Badan Bank Tanah tentang reforma agraria, saya jadi teringat kisah yang diceritakan ibu mertua tentang bagaimana dia memiliki sepetak tanah. Konon orang tuanya dulu mendapat tanah dari pemerintah desa. 

Setiap kepala keluarga mendapat tiga petak lahan sawah, kroco'an, kulon ratan, etan ratan. Bukti kepemilikan tanah berupa petok. Petok ini menjadi salah satu syarat pembuatan sertifikat. 

Dengan adanya pemerataan tanah sawah, semua warga adat berprofesi sebagai petani. Seiring berjalan waktu, ada warga yang menjualnya, mewariskannya kepada anak cucu. 

Jika menengok ke belakang konsep Badan Bank Tanah sudah ada sejak zaman dulu. Akan tetapi baru ditetapkan tahun 2021 pada masa pemerintahan Jokowi.

Saya berharap program Badan Bank Tanah soal reforma agraria menjaring semua warga yang tidak memiliki lahan seperti Pak Yanto. Namun tetap menjaga tanah adat sebagaimana fungsinya.

Dengan adanya Badan Bank Tanah, semoga masyarakat sejahtera. Pun persoalan pertanahan lainnya terselesaikan. 

Referensi:

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun