Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penerima anugerah People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Badan Bank Tanah Hadir Memberi Solusi Permasalahan Pertanahan

20 Januari 2025   15:45 Diperbarui: 20 Januari 2025   15:45 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto pemanfaatan lahan pemerintah. Foto dokumen pribadi/Sri RD 

Dalam program ini Badan Bank Tanah harus menyediakan 30 persen dari HP untuk warga yang terpilih. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai Bupati/Wali Kota akan mendata dan memverifikasi masyarakat yang berhak mendapat Hak Pakai tanah HPL Badan Bank Tanah.

Hak pakai diberikan kepada masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria selama 10 tahun. Jika tanah tersebut dimanfaatkan dengan baik dan produktif, Badan Bank Tanah akan memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Gambar sawah etan ratan (Dok. Pribadi/Sri RD)
Gambar sawah etan ratan (Dok. Pribadi/Sri RD)
Akhir Kata

Mengetahui program Badan Bank Tanah tentang reforma agraria, saya jadi teringat kisah yang diceritakan ibu mertua tentang bagaimana dia memiliki sepetak tanah. Konon orang tuanya dulu mendapat tanah dari pemerintah desa. 

Setiap kepala keluarga mendapat tiga petak lahan sawah, kroco'an, kulon ratan, etan ratan. Bukti kepemilikan tanah berupa petok. Petok ini menjadi salah satu syarat pembuatan sertifikat. 

Dengan adanya pemerataan tanah sawah, semua warga adat berprofesi sebagai petani. Seiring berjalan waktu, ada warga yang menjualnya, mewariskannya kepada anak cucu. 

Jika menengok ke belakang konsep Badan Bank Tanah sudah ada sejak zaman dulu. Akan tetapi baru ditetapkan tahun 2021 pada masa pemerintahan Jokowi.

Saya berharap program Badan Bank Tanah soal reforma agraria menjaring semua warga yang tidak memiliki lahan seperti Pak Yanto. Namun tetap menjaga tanah adat sebagaimana fungsinya.

Dengan adanya Badan Bank Tanah, semoga masyarakat sejahtera. Pun persoalan pertanahan lainnya terselesaikan. 

Referensi:

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun