Melansir dari laman resminya, Badan Bank Tanah (BT) merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah pusat berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021. Peraturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2021.
Badan Bank Tanah memiliki kewenangan untuk mengelola tanah negara. Pengelolaan aset tanah ini untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan nasional, konsolidasi lahan, reforma agraria juga pemerataan ekonomi.
Sejak diresmikan, Badan Bank Tanah memiliki persediaan tanah seluas 27.169,54 Ha. Sementara untuk tahun 2024 persediaan lahan sekitar 280.44 Ha. Aset tanah tersebut terletak di 40 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dari hasil penetapan pemerintah atau dari pihak lain.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Bank Tanah bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Keuangan, Menteri PUPR dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Peran Bank TanahÂ
Sebagaimana disebutkan di atas Badan Bank Tanah mengelola lahan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, konsolidasi lahan, reforma agraria juga pemerataan ekonomi.
Mungkin sebagian dari kita masih penasaran apa saja sepak terjang Badan Bank Tanah dalam mengelola lahan di negeri tercinta ini.
Tentunya sejak diresmikan banyak yang telah dilakukan Badan Bank Tanah. Paling tersorot adalah penyediaan lahan untuk Bandara VVIP IKN. Bandara ini berada di atas HPL Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utra, Kalimantan Timur dengan luas 621 Ha.
Bukan saja membangun bandara, Badan Bank Tanah juga menyediakan lahan di Penajam seluas 1.758 Ha untuk reforma agraria, area komersil, fasilitas umum, pendidikan, pelabuhan dan lain-lain.
Selain mendukung reforma agraria di Kalimantan Timur, Badan Bank Tanah juga mendukung program reforma agraria di beberapa tempat seperti Bali, Poso, Cianjur. Tidak menutup kemungkinan suatu saat ke Madiun atau daerah teman-teman.
Reforma agraria atau sering disebut reformasi tanah merupakan kebijakan pemerintah untuk menata kembali kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah.Â
Reforma agraria salah satu tugas Badan Bank Tanah sesuai amanah Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.