Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penerima anugerah People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Tips Membeli Sawah agar Menjadi Pembelian Terbaik

25 Desember 2023   17:35 Diperbarui: 26 Desember 2023   02:41 1458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Telusuri ahli waris

Ketika membeli sawah telusuri ahli warisnya. Jika sawah itu dimiliki hasil kerja keras suami istri, pasangan termasuk ahli waris, juga anak-anaknya. Untuk lebih jelas bisa konsultasi kepada notaris. 

Agar tidak ribet, sebaiknya setelah jual beli segera balik nama, mumpung penjual (nama yang tertera di sertifikat masih hidup). 

Pembelian sawah tahun 2023 selain pilihan terbaik saya dan suami, sekaligus menjadi hal yang bikin pusing dan mengeluarkan banyak biaya. Kenapa? 

Seperti disebutkan sebelumnya, pemilik sawah meninggal dunia beberapa bulan setelah jual beli di kantor desa. Bulan berikutnya disusul sang istri. Ketika proses balik nama, ahli waris adalah anak asuh yang sudah disetujui pengadilan negeri. 

Tidak ada masalah dengan catatan pajak daerah dikurangi Rp60 juta. Setelah disetujui. Ternyata anak asuh pindah agama setelah menikah. Secara otomatis hak ahli warisnya gugur.

Kami pun harus meminta bantuan hukum (pengacara) untuk menyelesaikan di Pengadilan Negeri. Dengan demikian akan menambah biaya dan waktu karena harus menunggu jadwal sidang dan lain sebagainya. 

Keuntungan kami adalah anak asuh dari penjual sangat membantu proses hukum. Jika kami mengambil ahli waris saudara kandung dari pemilik sawah, akan lebih ribet karena ahli saudaranya banyak dan belum tentu juga mau membantu.

Tahun 2023 membeli sawah selain pembelian terbaik juga termewek, hihik. 

Nah... bagi teman-teman, jika ingin membeli tanah, rumah, selain memperhatikan sertifikat, ahli waris juga pastikan lahan tidak bersengketa. Untuk lebih jelasnya, kita bisa tanya-tanya kepada ahli hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun