Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penerima anugerah People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Tips Membeli Sawah agar Menjadi Pembelian Terbaik

25 Desember 2023   17:35 Diperbarui: 26 Desember 2023   02:41 1458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tips membeli sawah agar menjadi pembelian terbaik. (Foto: Dokumentasi pribadi Sri RD)

1. Bagi warga kampung, sawah itu sumber rezeki, meski menghasilkannya 3 bulan sekali.

Dengan membeli tanah sawah itu artinya menambah sumber rezeki, walaupun menambah biaya produksi. 

Sawah juga cara investasi yang aman dan nyaman. Harga sawah setiap tahunnya akan naik dan bisa dijual kapan saja dengan cepat. Jika tidak bisa menggarap bisa disewakan tahunan kepada petani lain.

2. Membeli sawah juga istimewa karena sedikit sekali ada orang yang menjual sawahnya. Sementara pembeli menunggu. Banyak warga desa yang tidak memiliki sawah dan ingin garap. 

Itu sebabnya ketika ada petani yang menawarkan sawah, kami setuju dan langsung jual beli di kantor desa. 

Meski membeli sawah adalah pilihan terbaik, sebaiknya harus waspada dan teliti terutama terkait sertifikat dan ahli waris.

1. Sertifikat tanah sawah

Sebagaimana kita ketahui sertifikat tanah adalah dokumen penting sebagai bukti kepemilikan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Nama yang tercantum dalam sertifikat adalah pemilik sah yang memilki hak untuk menguasai, memanfaatkan atau menjualnya. 

Ketika membeli atau menjual tanah, keberadaan sertifikat sangat penting. Kalau di kampung masih banyak warga yang belum memiliki sertifikat atas sawah, rumah yang ia manfaatkan. Untuk itu pembuatan sertifikat masal gratis atau biaya rendah sangat membantu warga.

Namun, walaupun demikian warga mudah menjual sawahnya tanpa sertifikat, karena bisa meminta surat kepemilikan dari desa. Pembeli yang nantinya harus membuat sertifikat. 

Pemerintahan desa memiliki arsip setiap kepemilikan lahan warganya baik yang sudah bersertifikat atau belum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun