Yang harus disiapkan oleh wajib pajak untuk mengisi SPT Tahunan adalah bukti Potong PPh (jika ada), kartu keluarga, daftar harta berikut tahun perolehan dan nilainya, daftar Utang, catatan omzet per bulan, bukti penyetoran PPh Final.
SPT Tahunan bisa disampaikan langsung ke KPP/ KP2KP, e-filing/e-form melaui website, Kantor Pos, jasa ekspedisi (tercatat) dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.Â
Kalau saya memilih datang langsung ke KPP dengan membawa formulir yang telah diisi.Â
Jika ada kesulitan, kita bisa konsultasi pada AR lewat pesan pribadi atau temu janji di kantornya.Â
Oh ya, di Madiun lapor SPT jika tidak bisa datang ke KPP atau tidak mengisi secara online. Tunggu kehadiran KPP ke kecamatan di mana kita tinggal.Â
Mari kita lapor SPT Tahunan.
Semoga bermanfaat.
Referensi:Â
Referensi 1 dan 2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H