Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penerima anugerah People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Perlukah Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Memakai Jasa Konsultan Pajak Saat Lapor SPT Tahunan?

9 Maret 2023   09:42 Diperbarui: 9 Maret 2023   17:55 1478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto hasil tangkap layar milik AR Madiun/Lely

Perlukah UMKM memakai jasa konsultan pajak?

Menurut pengamatan saya, konsultan pajak terasa akrab setelah banyak wajib pajak terjaring PPS. Di media sosial juga banyak kelas perpajakan. Hal itu sangat bagus untuk mengedukasi masyarakat awam seperti saya ini. 

Tarif jasa konsultan pajak bervariasi. Ada beberapa penawaran kepada saya mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta setiap pembuatan SPT Tahunan. Itu artinya satu kali dalam satu tahun memakai jasa konsultan. 

Kalau teman saya menawarkan jasanya setiap bulan. Dia akan membantu perpajakan, pembuatan neraca, laba rugi usaha kita setiap bulannya. Dia menawarkan tarif Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Kalau wajib pajak badan yang lebih besar tentunya tarifnya melebihi itu ya. 

Jika UMKM yang masih merintis rasa-rasanya keberatan kalau harus memakai jasa konsultan pajak setiap bulannya. Pasalnya keuntungan belum tampak berapa rupiah. Saya pun setelah menghitung penghasilan dan pengeluaran setiap bulan, belum ada dana untuk memakai jasa konsultan pajak.

Namun, itu terserah teman-teman, apakah akan memakai jasa konsultan atau tidak. Namun, penting untuk konsultasi dulu sebelum kerja sama agar padang di awal.

Formulir tambahan untuk SPT Tahunan CV UMKM.| Foto: Dokumentasi pribadi/Sri RD
Formulir tambahan untuk SPT Tahunan CV UMKM.| Foto: Dokumentasi pribadi/Sri RD

Apakah sulit lapor SPT Tahunan bagi UMKM?

Jika dikatakan sulit, sebenarnya mudah saja. Sekarang banyak tutorial pengisian formulir SPT Tahunan. 

Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, formulir menggunakan 1770. Sedangkan formulir badan untuk UMKM menggunakan formulir 1771.

Formulir sekarang bisa diunduh sendiri atau minta langsung ke kantor DJP terdekat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun