Perusahaan berbadan hukum saat membuat QRIS perlu menyiapkan dokumen. Dokumen tersebut seperti SIUP atau NIB, Akte Pendirian, NPWP perusahaan untuk badan hukum, NPWP pribadi non badan hukum, KTP penanggung jawab.
Sementara untuk usaha perorangan hanya menggunakan KTP pemilik usaha. Selain itu, konsumen pun bisa melakukan pembayaran di toko, warung tempat wisata atau tempat lain yang berlogo QRIS dengan cara scan kode QR.
Kenapa harus Menggunakan QRIS?
Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia mengembangkan QRIS untuk berbagai tujuan. Tujuan utama adalah memajukan pelaku bisnis UMKM sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Negara.
Alasan lain kenapa pelaku bisnis atau perorangan menggunakan QRIS adalah untuk efisiensi dan kenyamanan dalam bertransaksi. Dengan pembayaran non-tunai akan menghindari berbagai macam kejahatan, seperti peredaran uang palsu.
Keuntungan Menggunakan QRIS
QRIS diluncurkan tentunya menawarkan berbagai keuntungan baik bagi Merchant atau pengguna aplikasi lainnya.
Dari sisi konsumen, manfaat QRIS tentunya tidak perlu repot lagi membawa uang tunai. Konsumen cukup membawa ponsel yang terhubung ke internet dan saldo yang tersimpan pada m-banking dan e-wallet. Dengan demikian pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, praktis.
Pengguna pun tidak perlu memikirkan QR siapa yang terpasang karena toko, warung dan tempat yang berlogo QRIS bisa lintas aplikasi. Tentunya semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, jadi sangat aman.
Manfaat QRIS bagi Individu atau kelompok penjual (Merchant) sangat banyak, di antaranya:
Pertama, meningkatkan branding
Branding bagi sebuah produk sangat penting untuk menggiring konsumen belanja ke toko Anda. Dengan demikian ketika sebuah usaha telah memiliki brand, tentunya akan meningkatkan penjualan. Itu artinya kesejahteraan pelaku UMKM dan karyawan ikut meningkat.
Kedua, pembayaran lebih kekinian dan praktis
Pembayaran dengan QRIS akan menguntungkan pelaku UMKM karena lebih praktis, cepat dan tidak perlu menyediakan uang kecil.
Ketiga, terhindar dari pembayaran uang palsu