Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penerima anugerah People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

UMKM Lakukan Digitalisasi dengan QRIS SooltanPay demi Tingkatkan Pelayanan

21 Februari 2023   19:57 Diperbarui: 22 Februari 2023   16:15 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi UMKM lakukan digitalisasi dengan QRIS demi tingkatkan pelayanan. Foto by Kompas

Seperti kita ketahui pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pasca-pandemi meningkat. Hal ini bisa kita lihat dari banyaknya gerai UMKM di setiap kota bahkan kelurahan.

Merujuk pada Databoks, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mencatat total UMKM di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 8,71 juta unit usaha.

Pemerintah terus berupaya memberdayakan UMKM, mengingat perannya yang krusial sebagai salah satu penopang perekonomian Negara.

Upaya pemerintah misalnya mengadakan pelatihan bagi pelaku UMKM, penyempurnaan lapak dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM).

Salah satu cara meningkatkan SDM UMKM adalah dengan mengenalkan digital dalam bisnis mulai dari pembayaran hingga penjualan. 

Pelaku UMKM harus beradaptasi dengan metode pembayaran digital yang tadinya secara tunai. Sistem pembayaran digital atau cashless, yakni Quick Response Indonesia Standard (QRIS).

Ilustrasi QRIS by Bank Indonesia
Ilustrasi QRIS by Bank Indonesia

Apa itu Quick Response Indonesia Standard (QRIS)?

Quick Response Indonesia Standard (QRIS) merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sisyem Pembayaran (PJSP) baik bank dan non bank dengan menggunakan QR Code. QR code merupakan pembayaran non-tunai dengan metode scan QR code

QRIS dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2019 untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.

Siapa yang harus Menggunakan QRIS?

Ada sekitar 15,7 juta bisnis yang sudah menggunakan pembayaran QRIS di seluruh Indonesia. Itu artinya QRIS bisa digunakan pelaku bisnis yang berbadan hukum ataupun belum.

Selain itu perorangan pun bisa membuat QRIS. Namun, untuk pelaku usaha yang berbadan hukum dan perorangan tentunya ada syarat yang berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun