Masyarakat banyak melirik lahan pertanian sebagai investasi karena untuk jangka panjang sangat prospektif.Â
Dalam jangka pendek pun bisa dijadikan sumber rezeki, mata pencaharian. Bahkan sekarang lahan pertanian bisa dijadikan tempat rekreasi.
Namun, saat jual beli dan balik nama sering kali muncul permasalahan yang tak terduga, seperti yang diceritakan seorang ibu, panggil saja Bu Lina.
Saya sempat kaget ketika dia mengirim pesan, ingin cerita terkait balik nama sertifikat tanah. Walaupun tidak begitu akrab dengannya, saya mempersilakannya untuk telepon.
Dia bercerita kalau telah membeli sawah dari salah seorang warga sebut saja Pak Karyo dan istrinya. Jual beli tanah dilakukan di notaris dan semuanya lancar.Â
Masalah muncul ketika Bu Lina hendak balik nama kepemilikan tanah tersebut.Â
"Lahan itu ternyata dua sertifikat. Saya kaget lah, orang penjualnya juga cuma kasih satu sertifikat. Lalu Pak Karyo dan istrinya sudah meninggal. Sementara ahli warisnya mempersulit," ucap Bu Lina melalui telepon seluler kepada saya.
Menurut Bu Lina kerabat Pak Karyo atos alias ribet. Mereka tidak memberikan fotokopi KTP sebagai salah satu syarat balik nama.Â
Belum lagi, lahan sebelahnya yang jadi satu dengan tanah yang sudah dibeli Bu Lina.
"Sawah itu luas dan ada dua sertifikat, wes gak apa-apa saya beli saja yang satunya. Tapi ahli waris tidak sepakat semuanya, Bu Agus," ujar Bu Lina.