Seperti kita ketahui kota-kota di Indonesia banyak membangun ruang publik yang nyaman.Â
Namun, dari sekian banyak ruang publik yang dibangun, saya belum sepenuhnya menikmati ruang yang ramah disabilitas. Ketika berjalan dengan suami, sering kali kesulitan dengan trotoar yang terlalu tinggi, tanjakan.
Memang sudah dibangun akses kursi roda, tetapi tingkat kemiringan terlalu curam, seharusnya memenuhi standar minimal agar mudah dilalui pengguna kursi roda.Â
Jika jalan itu terlalu curam, ketika naik atau turun akan membahayakan pengguna kursi roda dan pendorong, apalagi yang dorong kursi tersebut perempuan.
Itu sebabnya banyak disabilitas yang enggan nongkrong di taman atau tempat lain. Sekalipun ke luar rumah, mereka memerlukan pendamping dan harus bekerja lebih keras agar bisa liburan.Â
Sebenarnya ruang publik itu untuk siapa? Dalam hal ini kita cari tahu pengertiannya dari ruang publik.Â
Pengertian Ruang Publik
Mengutip dari jurnal yang ditulis Dedi Hantono, seorang arsitektur Universitas Muhammadiyah Jakarta, 2022, ruang publik dapat didefinisikan secara sederhana yaitu ruang terbuka yang berada di luar bangunan. Namun, ada banyak pemaknaan yang sangat beragam.
Dedi Hantono menuturkan, menurut Chua Beng-Huat dan Norman Edwards (1992) ruang publik memiliki cakupan yang cukup luas sebagaimana yang dikutipnya dari Roger Scruton (1984) bahwa :
- Ruang publik menggambarkan tempat yang dirancang secara sederhana,
- Setiap orang memiliki hak mengaksesnya