Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran dengan syarat tertentu. Apakah sudah siap? Â
Pada tanggal 19 Maret, sebelum keputusan syarat mudik lebaran keluar, saya sudah mudik. Bukan karena takut lebaran tidak bisa mudik. Namun, ada acara yang harus segera didahulukan.
Saat mudik kemarin tidak ada syarat ribet seperti dulu. Ketika masuk ke pintu kedatangan di stasiun, saya hanya menunjukkan tiket untuk 2 orang.
Tiket kereta api milik saya sudah ada tulisan "sudah vaksin kedua", tetapi pada tiket kakak ipar tertulis "belum vaksin" padahal sudah dua kali vaksin. Untungnya kertas vaksin dari desa dibawa, jadi saya hanya menunjukkan sertifikat itu.
Sebelum berangkat, NIK ipar sudah didaftarkan ke aplikasi lindungi peduli di handphone saya. Lupa saja tidak menunjukkan itu. Saya pun belum sempat mencetaknya seperti KTP.
Oh ya, kalau sudah download aplikasi lindungi peduli, sertifikat vaksin sudah ada dan aman. Masalahnya, saya sering lupa tidak mengisi paket data. Pernah juga diusir satpam karena aplikasi tidak bisa dibuka gara-gara tidak punya paket data.
Untuk yang mau mudik, siapkan juga paket data internet agar perjalanan mudik lancar karena riwayat vaksin kita ada di aplikasi lindungi peduli. Selain itu ada syarat khusus dari pemerintah untuk Anda yang akan mudik.
Syarat Mudik Lebaran 2022
Melalui konferensi pers daring Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat mudik Lebaran 2022.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi, Rabu (23/3/2022).
Namun, jangan bungah dulu, ada syarat yang harus dipenuhi oleh warga yang hendak pulang ke kampung halaman. Syarat tersebut merujuk pada jumlah vaksin yang sudah diterima pemudik. Apakah sudah mendapat vaksin booster atau dosis ketiga, ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.
Berikut syarat mudik lebaran 2022 menurut kategori penerima vaksin: