Yang perlu kita perhatikan, dalam menyambut tahun baru tidak ada perayaan kembang api dan mengumpulkan orang banyak. Polri resmi melarang masyarakat menggelar pesta kembang api di perayaan malam pergantian tahun.
Seperti yang saya kutip dari kompas, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pelarangan tersebut menyusul peraturan InMendagri Nomor 62 tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dimulai dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.Â
Untuk lebih aman, kita rencanakan perayaan tahun baru di rumah saja. Kita bisa memilih lima kegiatan yang aman seperti yang saya rekomendasikan di tulisan sebelumnya, baca di sini.
Selamat tahun baru 2022.
Salam sukses dan sehat selalu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H