Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penerima anugerah People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Bukber Virtual Menjadi Solusi di Masa Pandemi, Mungkinkah?

25 April 2021   17:37 Diperbarui: 25 April 2021   17:39 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
lustrasi gambar id.berita.yahoo.com

Bulan Ramadan kental sekali dengan namanya buka bersama. Bukan saja di kalangan orang penting, sosialita, anak-anak sekolah juga sering mengadakan buka puasa bersama teman-temannya.

Selain untuk mempererat tali silaturahmi, bukber juga mengejar pahala Ramadan. Sesuai hadist Tirmidzi maupun Ibnu Majah, Ahmad dan Al-Hafizh Abu Thahir, Nabi Muhammad saw. bersabda, "Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga."

Selain itu, orang yang memberi makan saat berbuka puasa juga dijanjikan untuk masuk surga. Nabi saw. berkata kepada sahabat, "Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya."

Nabi Muhammad saw. pun ditanya, "Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasulullah?"

Kemudian menjawab, "Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusis pada tidur." (HR. Tirmidzi)

Itu sebabnya mengapa banyak di antara kita berlomba-lomba memberi makan yang berpuasa dengan cara bukber. Saya lebih setuju jika yang diajak bukber adalah mereka yang tidak mampu, para yatim. Kemanfaatannya akan lebih terasa. Misalnya mengundang anak yatim, atau memberikan harta kita sesuai kemampuan kepada pengurus yayasan untuk acara bukber.

Namun, semua dikembalikan kepada niat kita masing-masing. Kepada siapa pun memberi makan harus ada keikhlasan supaya mendatangkan berkah.

Menjadi persoalan, bagaimana situasi pandemi ada larangan untuk berkumpul, sementara kita ingin bukber?

Ramadan kedua di masa pandemi, ada kemungkinan banyak melakukan bukber virtual. Hal ini karena, masyarakat sudah memahami aplikasi yang bisa terhubung ke beberapa teman dalam jumlah banyak seperti zoom. Kita hanya memerlukan smartphone atau laptop.

Tahun lalu, ada sebagian umat muslim yang mengadakan bukber virtual. Sah-sah saja selama mendatangkan kebaikan dan kemanfaatan.

Bukber virtual dilaksanakan dengan cara mengundang kerabat atau sahabat dalam acara buka puasa. Dalam acara virtual tentu ada aplikasi dan kuota yang harus kita siapkan. Tata cara seperti buka puasa di rumah dengan menu makanan masing-masing.

Sebelum berbuka bisa diadakan tausiah dan saling sapa dengan peserta

Namun, jika dirasa kurang bermanfaat, kita bisa melakukan langkah kedua.

  • Kerja sama dengan yayasan

Sebelum pandemi kita bisa mengundang teman, saudara, anak-anak yatim binaan ke rumah untuk melaksanakan bukber dan berbagi rezeki. Setelah pandemi, kita bisa menyerahkan dana ke yayasan dan meminta bantuan untuk dibagikan dalam bentuk sembako. Jangan khawatir pihak yayasan biasanya akan memberi laporan dengan kegiatannya. Laporan bisa berupa foto kegiatan. Namun, jika kita sudah percaya dengan yayasan tersebut. Laporan tidak diperlukan. Insya Allah amanah.

Masa pandemi bukan penghalang untuk berbagi dan silaturahmi, akan tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang mengundang mudarat. Banyak cara untuk silaturahmi salah satunya dengan virtual.

Semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun