Tahap awal tim melakukan diskusi tentang hasil penelitian dengan kepala desa.
Jika hasil penelitian sudah disepakati, segera membuat susunan Peres. Penyususnan draf tentu dari nol yang rancangannya difasilitasi oleh BP2LHK, Makasar.
2. Penjaringan Substansi dan Penyususunan Ranperdes
- Penjaringan subntansi melalui FGD
- Penjaringan masukan draf satu
- Pembahasan draf dua oleh OPD terkait
- Penyerahan draf dua dan kajian akademik  dari BP2LHK Makasar ke kepala desa
3. Pembahasan Ranperdes bersama BPD
- Penyampaian ranperdes oleh kepla desa BPD
- Pembahasan ranperdes oleh BPD
4. Asistensi Ranperdes
- Kepala desa menyerahkan ranperdes ke bagian hokum dilampirkan dengan berita acara dan kajian akademik
- Bagian hokum membentuk tim asistensi
- Kepala desa dan BPD memperbaiki ran perdes berdasarkan masukkan dari tim asistensi.
5. Penetapan dan diundangkan Perdes
- Penyerahan ranperdes oleh BPD ke kepala desa untuk ditetapkan sebagai Perdes
- Berita acara kesepakatan antara kepala desa untuk penetapan perdes
- Bagian hokum menngundangkan kapan Perdes tersebut mulai berlaku
6. Sosialisasi Perdes
- Sosialisasi Perdes ke Masayarakat
Dari hasil penelitian di Desa  Malleleng, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, bisa juga menjadi bahan acuan bagi masyarakat lainnya. Kita yang berada di desa bisa memulai menata lahan kosong menjadi lahan perkebunan kayu jati. Hasilnya bisa dimanfaatkan oleh masayarakat itu sendiri. Untuk wilayah tertentu di daerah saya, ada desa yang sudah memanfaatkan Hutan Rakyat. Sehingga sebagian rakyat memiliki industi mebel sendiri.
Mungkin ulasan saya cukup sekian, kurang lebihnya saya mohon maaf.
Salam hangat.
Bahan kajian dari hasil seminar online diselengarakan oleh P3SEKPI.