Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat kampung Cibeber Panjang yang terletak di Kelurahan Sambong Jaya Kecamatan Mangkubumi kota tasikmalaya, dalam hal ini melayangkan pengaduan ke Kejati Jabar tentang adanya indikasi pelanggaran izin admnistrasi pembanguan puskemas Dan pabrik pengelohan sampah sambong pari yang bertempat di sambong jaya. Yang terindikasi tidak memiliki dokumen hasil kajian AMDAL yang melibatkan masyarakat.
Upaya ini kami lakukan dalam rangka mengimplementasi amandemen uu dasar Negara republic Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) Tahun2002 mengamanatkan perlindungan Negara terhadap warga Negara Indonesia untuk mendapatkan lingkungan mendapatkan lingkungan baik dan sehat tercantum dalam pasal 28 H yang berbunyi  setiap orang berhak hidup sejahtra lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH). Salah satu pembaharuan dalam UUPPLH adalah terkait dengan sanksi pidana, yaitu memuat delik formil yang diberlakukan kepada pejabat pemerintah yang berwenang megeluarka izin lingkungan.Â
Ide sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL tertuang dalam pasal 111 ayat (1), berbunyi :
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sesuai bunyi pasal diatas, apabila izin lingkungan dikeluarkan oleh pejabat terlebih dahulu tanpa adanya Amdal atau UKL-UPL, maka pejabat bersangkutan dikenakan sanksi pidana, dengan kata lain amdal ataupun UKL-UPL merupakam prasyarat izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pejabat, izin lingkungan ini merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin lingkungan merupakan instrumen utama hukum lingkungan yang berfungsi mencegah pencemaran maupun perusakan lingkungan sebagaimana yang dimuat pada Bagian kedua tentang Pencegahan yang kemudian diatur secara konkrit melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin lingkungan.
Ketentuan pasal 111 ayat (1) UUPPLH sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi amdal atau UKL-UPL adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, pidana penjara dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
FIKI ARDIANSYAH (kabid Aparatur Organisasi Karang Taruna Cibeber Panjang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H