Mohon tunggu...
Dra. Sri Rahayu
Dra. Sri Rahayu Mohon Tunggu... Diplomat - Anggota DPR/MPR RI 2019-2024

Anggota DPR/MPR RI periode 2019-2024 Anggota Komisi IX DPR RI Pengurus DPP PDI Perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memperingati Hari Lahir Pancasila, Sri Rahayu: Bung Karno Bukan Pencipta Pancasila

7 Juni 2023   04:54 Diperbarui: 7 Juni 2023   05:24 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Saya bukanlah pencipta Pancasila, saya bukanlah pembuat Pancasila. Apa yang saya kerjakan tempo hari, ialah sekadar memformuleer perasaan-perasaan yang ada di dalam kalangan rakyat dengan beberapa kata-kata, yang saya namakan "Pancasila". Saya tidak merasa membuat Pancasila....". Demikian sepenggal kalimat Presiden Soekarno pada 1 Juni 1946 dalam Rangka Peringatan Hari Pancasila.

Itulah kalimat awal Sri Rahayu, Anggota DPR-MPR RI periode 2019-2024, dalam sambutannya dalam forum Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang kali ini bertempat di Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Jawa Timur beberapa hari yang lalu (01/06). 

Di hadapan Tokoh Masyarakat, Para Kader Penggerak Perempuan dan masyarakat sekitar Kepanjen Kidul, Pusat Kota Blitar, Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan wawasan kebangsaan tentang Pancasila, salah satu 4 Pilar Kebangsaan. Selengkapnya, 4 Pilar Kebangsaan antara lain  Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang--undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Lebih Lanjut Sri Rahayu menyampaikan tentang pentingnya kita menggali nilai-nilai Pancasila yang sebenarnya merupakan warisan budaya bangsa Indonesia yang sudah ada sejak dahulu kala. Terminologi Pancasila sebenarnyanya telah dijadikan haluan kepemimpinan imperium Majapahit, yang dituangkan di Pupuh 43 (162) Kakawin Desa Warnnana alias Nagara Kertagama karya Empu Prapanca (1365) yang sepemahaman dalam kitab Empu Tantular, Sutasoma (1389), serta pidato-pidato tokoh bangsa sewaktu Sidang BPUPKI 29 Mei--1 Juni 1945. 

Sukarno tidak sendirian saat itu, ada Muh Yamin dan Soepomo yang juga Tokoh Nasional Bangsa Indonesia. Perumusan Pancasila sebagai norma hakiki bernegara (staatsfundamental norms) merupakan rumusan gagasan dalam Sidang BPUPKI I (29 Mei--1 Juni 1945) dengan tawaran ide dari tiga tokoh penting. (1) Prof Mr Muhammad Yamin mencetuskan Lima Asas Negara (Peri-Kebangsaan, Perikemanusiaan, Peri-Ketuhanan, Peri-Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat), 29 Mei 1945. (2) Prof Dr Mr Soepomo menggagas negara integralistik, 31 Mei 1945. (3) Ir Soekarno menyampaikan lima prinsip "Pancasila" (Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Rakyat, dan Ketuhanan).

Dalam merumuskan Pancasila, Bung Karno berusaha menyatukan semua pemikiran dari berbagai tokoh dan golongan. Bung Karno juga berusaha membuang kepentingan perorangan, suku, maupun kelompok. Beliau menyadari bahwa kemerdekaan Indonesia adalah untuk semua orang bukan hanya golongan tertentu saja.

dok. Pribadi
dok. Pribadi

Dalam perjalanan pengesahan rumusan Pancasila tersebut, meski ada perdebatan, tokoh-tokoh tersebut berkomitmen mengorbankan waktu, pikiran, tenaga demi masa depan bangsa. Kemudian pada akhirnya, rumusan Pancasila pun dicantumkan pada Alenia Ke 4 Pembukaan UUD 1945. Kelima Pancasila tersebut berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

dok. Pribadi
dok. Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun