Mohon tunggu...
Dra. Sri Rahayu
Dra. Sri Rahayu Mohon Tunggu... Diplomat - Anggota DPR/MPR RI 2019-2024

Anggota DPR/MPR RI periode 2019-2024 Anggota Komisi IX DPR RI Pengurus DPP PDI Perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sri Rahayu: Mari Terus Berjuang untuk NKRI

30 September 2020   23:36 Diperbarui: 30 September 2020   23:44 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi 4 Pilar Anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sri Rahayu, kali ini tepat diselenggarakan di Aula DPC PDI Perjuangan Kab. Kediri (29/09). Dihadapan kader-kader muda dan tokoh-tokoh penting PDI Perjuangan setempat, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini menekankan pada semangat untuk terus berjuang bagi seluruh kader partai pemenang pemilu 2 periode berturut-turut ini demi NKRI. 

"Perjuangan belum berakhir, Tantangan semakin berat, Mari kita bersatu menjaga NKRI tetap utuh dari gangguan dan ancaman pihak-pihak yang tidak ingin negri ini damai", tegas Sri Rahayu, Anggota DPR/MPR RI Periode 2019-2024.

Dalam kesempatan itu, Sri Rahayu juga menekankan pada pentingnya kader-kader PDI Perjuangan untuk terus menyebarkan program-program pemerintah dalam pembangunan segala bidang dan tetap menjaga diri untuk terus sehat dalam masa pandemi corona ini. Selain membahas isu-isu terkini politik nasional, dihadapan 150-an kader PDI Perjuangan Kab. Kediri, Bu Sri mewajibkan kepada seluruh kader untuk mencegah penyebaran virus COVID19 dilingkungan masing-masing. "COVID-19 menjadikan kita terbatas untuk bergerak, tetapi tidak membatasi kita untuk terus berjuang melawannya", jelasnya.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Dibagian akhir kegiatan, Sri Rahayu memberi kesempatan kepada para kader Banteng Kediri untuk memberikan kritik, saran dan masukan yang baik untuk dibawa ke jakarta sebagai serapan aspirasi masyarakat untuk rapat-rapat kerja dimasa datang. Kegiatan yang berlangsung sejak siang hingga sore itu berjalan lancar dan tetap menjaga protokol kesehatan sebagaimana aturan pemerintah. (ERN)

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Dok. pribadi
Dok. pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun