Melonjaknya angka paparan COVID-19 terjadi di Bulan Juni 2021. Sehingga pemerintah menetapkan PPKM atau kepanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dimulai sejak tanggal 5 Juli 2021 dan diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida dalam Siaran Pers, Rabu (21/7).
Sebelumnya pada Bulan Agustus 2020, pemerintah melalui Badan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan program BSU untuk pekerja selama 4 bulan dengan total nilai 2,4 juta bagi para pekerja.Â
Pada tahun ini, pemberian BSU dengan total 1 juta rupiah kepada 8 juta pekerja. Artinya sejumlah 8 Triliun anggaran dipersiapkan untuk membantu pekerja yang dirumahkan, pekerja yang kehilangan pekerjaan, pekerja yang terdampak akibat pandemi covid-19.Â
Dalam upaya penyaluran BSU tersebut, beberapa kriteria kelayakan penerima BDY adalah WNI, pekerja penerima upah, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan aktif sampai dengan Juni 2021.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida
Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
 Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. "Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.
Kriteria lainnya adalah sektoral usaha yang terdampak yaitu barang konsumsi, perdagangan, jasa dan lainnya.Â
Dalam hal pelaksanaan penyaluran BSU, Juklak (petunjuk pelaksanaan) akan dihimpun oleh HRD perusahaan dan disampaikan melalui Layanan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sebagai fasilitator. Sementara sambil menunggu keputusan dan aturan tersebut, dianjurkan untuk mempersiapkan data tenaga kerja sudah valid sesuai KTP dan daftar nomor rekening serta nama sesuai dengan KTP. Dianjurkan untuk pendaftarannya menggunakan Himbara atau Bank Himpunan Negara. Semoga angin segar ini dapat membantu sektoral yang terdampak dan bergotong royong bangkit dari keterpurukan.
Salam,Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H