Mohon tunggu...
Sri Patmi
Sri Patmi Mohon Tunggu... Penulis - Bagian Dari Sebuah Kehidupan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah Bagian dari Self Therapy www.sripatmi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Artikel Sri Patmi: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

13 Juni 2021   06:32 Diperbarui: 13 Juni 2021   06:40 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: litigasi.co.id

h. Fotokopi KTP pemilik dan KTP Penerima Kuasa

i. Iklan koran dari 2 (dua) surat kabar yang berbeda minimal 2 (dua) bulan sebelum dilaporkan. 

j. Semua persyaratan difotokopi 2 (dua) rangkap. 

2. Pihak Kepolisian akan mengirimkan surat panggilan yang ditujukan kepada pemilik sertifikat tanah. 

surat-panggilan-60c483b48ede4812466c6482.jpeg
surat-panggilan-60c483b48ede4812466c6482.jpeg
3. Pelapor dan pemilik hadir untuk memenuhi undangan interview tersebut dan proses BAP dimulai. Beberapa pertanyaan dilontarkan seperti : kepemilikan sertifikat tersebut, kronologi kejadian, tempat, waktu tersadarkan saat sertifikat itu hilang, kondisi fisik tanah dan bangunan. 

4. Penandatanganan laporan BAP kepolisian dan pemilik sertifikat menunggu peninjauan lokasi (survei) 

5. Pihak kepolisian melakukan pengecekan sertifikat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

6. Setelah dinyatakan tidak ada permasalahan, surat kehilangan dari kepolisian keluar sebagai syarat ke BPN. 

LANGKAH 2 (PELAPORAN KE BADAN PERTANAHAN NASIONAL/BPN) 

Dokumen yang dipersiapkan : 

1. Mengisi formulir dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak, dan penggunaan tanah
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun